Daniel Cs Kalahkan BPN di Sidang Keterbukaan Informasi
VALORAnews - Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) memutuskan menerima permohonan sengketa informasi antara Danil St Makmur dengan Badan Publik Kanwil BPN Sumbar.
"Menerima sebagian permohonan atas perkara sengketa informasi publik antara Syafrial dan Danil St Makmur sebagai pemohon dan Kanwil BPN Sumbar sebagai termohon,"ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Sondri dalam sidang di ruang sidang KI Sumbar, Selasa (19/5/2015).
Sondri didampingi anggota majelis Arfitriati dan Yurnaldi, memulai sidang putusan tanpa kehadiran termohon dari BPN.
"Tidak ada halangan sesuai aturan yang berlaku di acara sidang sengketa informasi, sidang tetap tanpa kehadiran termohon atau pemohon sekali pun," ujar Yurnaldi.
Baca juga: Menteri ATR BPN Setujui RDTR Kawasan Perkotaan Banuhampu
Putusan yang dibacakan pada sidang juga memerintahkan termohon untuk memberikan informasi terkait yang dikecualikan oleh BPN kepada pemohon.
"Aturan di BPN membolehkan soal dokumen warkah terkait pengalihan lahan HGU dari PT Bangun Agam Permai ke PT Perkebunan Pelalu Raya dalam waktu 14 hari kerja," ujar Sondri.
Selain itu, BPN juga diperintahkan memberikan informasi terkait langka-langkah yang diambil terkait penyelamatan dokumen asli Erfaght Verfonding Afdelling.
"Sedangkan terkait informasi tentang izin gubernur Sumbar, majelis menolak permohonan pemohon tersebut, karena tidak kewenangan BPN untuk memberikan," ujar Sondri.
Baca juga: Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
Putusan ajudikasi Majelis Komisioner KI Sumbar sesuai ketentuan salinannya disampaikan ke pemohon dan termohon paling lambat tiga hari kerja setelah pembacaan keputusan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro