Daniel Cs Kalahkan BPN di Sidang Keterbukaan Informasi
Menurut Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa KI Sumbar, Adrian Tuswandi, putusan adjudikasi ini adalah yang pertama.
"Dari empat sengketa informasi yang ditangani KI Sumbar ini merupakan putusan adjudikasi pertama, tiga sengketa lain selesai di proses mediasi Komisi Informasi," ujar Adrian.
Sedangkan satu kasus lagi register 005 antara pemohon LBH Pers dengan termohon Badan Publik Diskominfo Sumbar, sidang perdana Rabu besok.
Baca juga: Sumbar Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN, Sukses Dukung Program Sertipikasi Tanah Ulayat
"Besok sidang adjudikasi perdana di ruang sidang KI Sumbar,"ujar Adrian.
Terkait putusan sidang adjudikasi hari ini, menurut Adrian sampai 14 hari kerja tidak ada perlawanan, maka putusan KI Sumbar final dan mengikat.
"Dan atas putusan ini jika para pihak tidak menempuh keberatan seperti banding atas putusan KI Sumbar ke PTUN, Pemohon bisa saja menjadikan putusan adjudikasi ini dasar mengadukan badan publik ke polisi terkait dugaan pidana sengketa informasi," ujar Adrian. (relise)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro