12 Proyek Tersangkut KPK Diusulkan Era Pj Gubernur
VALORAnews -- Dugaan suap yang menyeret Kepala Disprasjal Tarkim Sumatera Barat (Sumbar), Suprapto, terkait dengan 12 proyek ruas jalan di Sumbar yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Meski dianggarkan dalam APBN-P 2016, namun usulan ke pusat dilakukan oleh Pemprov Sumbar pada akhir Desember 2015. Ketika Sumbar dipimpin oleh Pj Gubernur Reydonnyzar Moenek. Artinya, usulan ini diajukan sebelum pasangan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Dalam keterangan pers tertulis, Sekdaprov Sumbar Ali Asmar mengatakan, pengusulan program pembangunan ke pemerintah pusat adalah hal yang biasa sesuai dengan peran dan fungsi pemerintah daerah, yang akan terkait dengan kewenangan dan prinsip pemerintahan daerah.
"Untuk 12 ruas jalan yang disebut-sebut ini, adalah pengusulan akhir 2015, dan pelaksanaannya merupakan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," katanya, Kamis (30/6/2016).
Baca juga: Gubernur, Wagub dan Setda untuk Selanjutnya Berkantor di Rumah Bagonjong
Dari data yang diperoleh valora.co.id, 12 ruas jalan yang diusulkan Pemprov Sumbar ke pusat diajukan pada 24 November 2015. Dari keseluruhannya, total anggaran yang diusulkan mencapai Rp620,7 miliar dengan panjang jalan 74,6 km. Semuanya diajukan untuk pengaspalan hotmix. (dal)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024