12 Proyek Tersangkut KPK Diusulkan Era Pj Gubernur

Kamis, 30 Juni 2016, 20:40 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat

VALORAnews -- Dugaan suap yang menyeret Kepala Disprasjal Tarkim Sumatera Barat (Sumbar), Suprapto, terkait dengan 12 proyek ruas jalan di Sumbar yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Meski dianggarkan dalam APBN-P 2016, namun usulan ke pusat dilakukan oleh Pemprov Sumbar pada akhir Desember 2015. Ketika Sumbar dipimpin oleh Pj Gubernur Reydonnyzar Moenek. Artinya, usulan ini diajukan sebelum pasangan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Dalam keterangan pers tertulis, Sekdaprov Sumbar Ali Asmar mengatakan, pengusulan program pembangunan ke pemerintah pusat adalah hal yang biasa sesuai dengan peran dan fungsi pemerintah daerah, yang akan terkait dengan kewenangan dan prinsip pemerintahan daerah.

"Untuk 12 ruas jalan yang disebut-sebut ini, adalah pengusulan akhir 2015, dan pelaksanaannya merupakan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," katanya, Kamis (30/6/2016).

Baca juga: Gubernur, Wagub dan Setda untuk Selanjutnya Berkantor di Rumah Bagonjong

Dari data yang diperoleh valora.co.id, 12 ruas jalan yang diusulkan Pemprov Sumbar ke pusat diajukan pada 24 November 2015. Dari keseluruhannya, total anggaran yang diusulkan mencapai Rp620,7 miliar dengan panjang jalan 74,6 km. Semuanya diajukan untuk pengaspalan hotmix. (dal)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: