Dugaan Suap 12 Proyek di Sumbar, Gubernur Siap Dipanggil KPK

Kamis, 30 Juni 2016, 14:49 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Dugaan Suap 12 Proyek di Sumbar, Gubernur Siap Dipanggil KPK
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat menerobos daerah pelosok dengan motor trail bersama klub trabas. (humas)

VALORAnews - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, mengaku siap dipanggil Komisi Pemberatan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi yang menjerat Kadis Prasjal Tarkim Sumbar, Suprapto.

"Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat hukum. Kalau KPK membutuhkan keterangan, saya siap," kata Irwan Prayitno di Padang, usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Nagari (BPD), Kamis (30/6/2016).

Meski demikian, ia mengaku, hingga saat ini belum mendapatkan panggilan KPK. Terkait pembangunan 12 ruas jalan yang disebut-sebut menjadi awal kasus penyuapan itu, Irwan tidak ingin berkomentar.

"Kalau itu saya no coment. Nanti ikuti saja proses hukumnya di KPK," katanya.

Baca juga: Bimtek Penguatan Kebudayaan, Supardi Ajak Tungku Tigo Sajarangan Ikut Selesaikan Persoalan Sosial

Sementara itu, untuk Suprapto, Irwan mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar akan menyiapkan bantuan hukum untuk mendampingi selama proses berlangsung.

"Yang bersangkutan adalah ASN Sumbar, karena itu kita akan tetap diberikan bantuan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar di Sumbar agar dibiayai lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

Lima orang itu masing-masing, Anggota Komisi III dan Banggar DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf I Putu, Suhemi sebagai perantara, Kadisprasjaltarkim Sumbar Suprapto, dan pengusaha jasa konstruksi di Sumatera Baratan Yogan Askan.

Baca juga: Curah Hujan masih Tinggi di Sekitaran Gunung Marapi, Muhayatul: Siswa Sebaiknya Belajar secara Virtual

KPK menetapkan I Putu Sudiartana dan Noviyanti sebagai penerima suap, sedangkan Suprapto dan Yogan Askan sebagai penyuap. Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada Selasa (2/6/2016) malam di tempat terpisah.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: