Inilah 60 Perda dan Perbup di Sumbar yang Dibatalkan Kemendagri
VALORAnews - Sebanyak 60 produk hukum bermasalah di Sumbar, dibatalkan Mendagri. Dari 60 produk hukum tersebut, 59 adalah peraturan daerah (perda). Sedangkan satu lagi peraturan bupati.
Dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 7 Perda milik Provinsi Sumbar. Kabupaten Agam ada sebanyak 8 perda dan 1 perbup, Dharmasraya 3 perda, Pasaman 3 perda, Pasaman Barat 1 perda, Pesisir Selatan 4 perda, Sijunjung 2 perda, Solok Selatan 3 perda, Tanahdatar 5 perda, Kota Bukittinggi 4 perda, Padang 2 perda, Kota Pariaman 2 perda, Kota Payakumbuh 4 perda, Sawahlunto 9 perda, dan Kota Solok 3 perda. (Baca: 60 Produk Hukum di Sumbar Dibatalkan Kemendagri)
"Memang telah ada listnya, tapi itu tidak otomatis batal. Karena belum ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Enifita Djinis saat dihubungi, Selasa (21/6/2016). (dal)
Inilah 60 daftar perda serta perbup yang dibatalkan Kemendagri:
Provinsi Sumatera Barat
1. Perda nomor 9 tahun 2011 tentang irigasi.
2. Perda nomor 7 tahun 2012 tentang pengelolaan panas bumi.
3. Perda nomor 6 tahun 2013 tentang pengelolaan sumber daya air.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
4. Perda nomor 2 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro