Inilah 60 Perda dan Perbup di Sumbar yang Dibatalkan Kemendagri

Selasa, 21 Juni 2016, 17:44 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Inilah 60 Perda dan Perbup di Sumbar yang Dibatalkan Kemendagri
Nelayan di Sumbar, menggelar demonstrasi akibat penangkapan kapal oleh petugas, awak pekan lalu. (humas)

VALORAnews - Sebanyak 60 produk hukum bermasalah di Sumbar, dibatalkan Mendagri. Dari 60 produk hukum tersebut, 59 adalah peraturan daerah (perda). Sedangkan satu lagi peraturan bupati.

Dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 7 Perda milik Provinsi Sumbar. Kabupaten Agam ada sebanyak 8 perda dan 1 perbup, Dharmasraya 3 perda, Pasaman 3 perda, Pasaman Barat 1 perda, Pesisir Selatan 4 perda, Sijunjung 2 perda, Solok Selatan 3 perda, Tanahdatar 5 perda, Kota Bukittinggi 4 perda, Padang 2 perda, Kota Pariaman 2 perda, Kota Payakumbuh 4 perda, Sawahlunto 9 perda, dan Kota Solok 3 perda. (Baca: 60 Produk Hukum di Sumbar Dibatalkan Kemendagri)

"Memang telah ada listnya, tapi itu tidak otomatis batal. Karena belum ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Enifita Djinis saat dihubungi, Selasa (21/6/2016). (dal)

Inilah 60 daftar perda serta perbup yang dibatalkan Kemendagri:

Baca juga: Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi

Provinsi Sumatera Barat

1. Perda nomor 9 tahun 2011 tentang irigasi.

2. Perda nomor 7 tahun 2012 tentang pengelolaan panas bumi.

3. Perda nomor 6 tahun 2013 tentang pengelolaan sumber daya air.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

4. Perda nomor 2 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI