Inilah 60 Perda dan Perbup di Sumbar yang Dibatalkan Kemendagri
VALORAnews - Sebanyak 60 produk hukum bermasalah di Sumbar, dibatalkan Mendagri. Dari 60 produk hukum tersebut, 59 adalah peraturan daerah (perda). Sedangkan satu lagi peraturan bupati.
Dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 7 Perda milik Provinsi Sumbar. Kabupaten Agam ada sebanyak 8 perda dan 1 perbup, Dharmasraya 3 perda, Pasaman 3 perda, Pasaman Barat 1 perda, Pesisir Selatan 4 perda, Sijunjung 2 perda, Solok Selatan 3 perda, Tanahdatar 5 perda, Kota Bukittinggi 4 perda, Padang 2 perda, Kota Pariaman 2 perda, Kota Payakumbuh 4 perda, Sawahlunto 9 perda, dan Kota Solok 3 perda. (Baca: 60 Produk Hukum di Sumbar Dibatalkan Kemendagri)
"Memang telah ada listnya, tapi itu tidak otomatis batal. Karena belum ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Enifita Djinis saat dihubungi, Selasa (21/6/2016). (dal)
Inilah 60 daftar perda serta perbup yang dibatalkan Kemendagri:
Baca juga: Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar
Provinsi Sumatera Barat
1. Perda nomor 9 tahun 2011 tentang irigasi.
2. Perda nomor 7 tahun 2012 tentang pengelolaan panas bumi.
3. Perda nomor 6 tahun 2013 tentang pengelolaan sumber daya air.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar
4. Perda nomor 2 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia