Soal Tarif Baru PLTMH, PLN Harus Patuhi Kepmen ESDM

Kamis, 09 Juni 2016, 20:57 WIB | Kuliner | Nasional
Soal Tarif Baru PLTMH, PLN Harus Patuhi Kepmen ESDM
Anggota Komisi VII Fraksi NasDem Endre Saifoel

VALORAnews---Kementerian ESDM telah menetapkan tarif baru Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH). Melalui Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015, tarif harga listrik dari pengembang PLTMH ditetapkan US$ 0,09 per kwh sampai US$ 0,12 per kWh. Namun harga ini ditentang oleh PLN. Ketentuan harga tersebut dipandang sangat tinggi.

Tidak hanya itu, manajemen PLN malah mengeluarkan surat edaran PLN Nomor 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016 yang menyatakan harga per kWh dari PLTMH adalah US$ 0,07 per kWh sampai US$ 0,08 per kWh.

Menyikapi polemik tersebut anggota Komisi VII Fraksi NasDem Endre Saifoel (H Wen) mengatakan, penentuan standar tarif listrik yang bersumber dari segala pembangkit Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Oleh karena itu PLN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

"Ini sudah aturan Pemerintah melalui Keputusan Menteri (Kepmen), PLN harus menjalankan aturan itu dan membeli dengan tarif tersebut. Karena bagaimanapun juga PLN adalah perusahaan Negara," katanya saat ditemui di ruang kerja, Kompleks Parlemen, Kamis (9/6).

Baca juga: Kunjungan ke KWT Mandeh Bukan untuk Mengkriminalisasi: Wabup Pessel Tersangka KLHK, Endre: Komisi VII DPR Kaget

Menurutnya, dengan ketentuan tarif baru itu tidak merugikan bagi PLN sendiri. Karena sudah saatnya juga PLN ikut mengembangkan pembangkit energi baru terbarukan yang menjadi salah satu program energi Pemerintah Jokowi-JK saat ini. Sehingga dengan cara ini, target listrik dari Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 sebanyak 25 persen berasal dari energi baru terbarukan, bisa tercapai.

"Ini jalan yang harus dilakukan pemerintah, untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil yang selama ini masih dominan sebagai sumber pembangkit listrik," tuturnya.

Legislator Sumatera Barat ini juga menyangsikan bahwa keputusan tarif baru ini dikesankan ada unsur tekanan politik sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli.

"Saya tidak mau menanggapi jauh terkait persoalan antara kedua personal itu. Tetapi yang terpenting ini sudah jelas aturannya bahwa yang menjadi landasan adalah keputusan menteri ESDM dan adanya keinginan Pemerintah agar Energi Baru Terbarukan (EBT) harus dikembangkan," ujar pria yang biasa dipanggil Haji Wen ini.

Baca juga: H Wen: Pemda Hambat Optimalisasi Energi Terbarukan

Endre juga meyakini dengan aturan tarif baru ini akan mendorong minat investor dalam mengembangkan pembangkit EBTKE dibanding dengan harga sebelumnya yang lebih rendah.

Halaman:

Penulis:
Editor: Fanny Komala Sari
Sumber:

Bagikan: