Soal Tarif Baru PLTMH, PLN Harus Patuhi Kepmen ESDM
VALORAnews---Kementerian ESDM telah menetapkan tarif baru Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH). Melalui Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015, tarif harga listrik dari pengembang PLTMH ditetapkan US$ 0,09 per kwh sampai US$ 0,12 per kWh. Namun harga ini ditentang oleh PLN. Ketentuan harga tersebut dipandang sangat tinggi.
Tidak hanya itu, manajemen PLN malah mengeluarkan surat edaran PLN Nomor 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016 yang menyatakan harga per kWh dari PLTMH adalah US$ 0,07 per kWh sampai US$ 0,08 per kWh.
Menyikapi polemik tersebut anggota Komisi VII Fraksi NasDem Endre Saifoel (H Wen) mengatakan, penentuan standar tarif listrik yang bersumber dari segala pembangkit Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Oleh karena itu PLN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Ini sudah aturan Pemerintah melalui Keputusan Menteri (Kepmen), PLN harus menjalankan aturan itu dan membeli dengan tarif tersebut. Karena bagaimanapun juga PLN adalah perusahaan Negara," katanya saat ditemui di ruang kerja, Kompleks Parlemen, Kamis (9/6).
Menurutnya, dengan ketentuan tarif baru itu tidak merugikan bagi PLN sendiri. Karena sudah saatnya juga PLN ikut mengembangkan pembangkit energi baru terbarukan yang menjadi salah satu program energi Pemerintah Jokowi-JK saat ini. Sehingga dengan cara ini, target listrik dari Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 sebanyak 25 persen berasal dari energi baru terbarukan, bisa tercapai.
"Ini jalan yang harus dilakukan pemerintah, untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil yang selama ini masih dominan sebagai sumber pembangkit listrik," tuturnya.
Legislator Sumatera Barat ini juga menyangsikan bahwa keputusan tarif baru ini dikesankan ada unsur tekanan politik sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli.
"Saya tidak mau menanggapi jauh terkait persoalan antara kedua personal itu. Tetapi yang terpenting ini sudah jelas aturannya bahwa yang menjadi landasan adalah keputusan menteri ESDM dan adanya keinginan Pemerintah agar Energi Baru Terbarukan (EBT) harus dikembangkan," ujar pria yang biasa dipanggil Haji Wen ini.
Baca juga: H Wen: Pemda Hambat Optimalisasi Energi Terbarukan
Endre juga meyakini dengan aturan tarif baru ini akan mendorong minat investor dalam mengembangkan pembangkit EBTKE dibanding dengan harga sebelumnya yang lebih rendah.
Penulis:
Editor: Fanny Komala Sari
Sumber:
Berita Terkait
- Resep Makanan Jepang Onigiri, Dijual Harga Rp2000 Untung Jutaan!
- Resep French Fries Renyah Ala Restoran Mewah, Bisa Jadi Ide Jualan di Rumah!
- Resep Rahasia Kroket Kentang Sosis, Bisa Jadi Ide Jualan, Sehari Cuan Rp2 Jutaan!
- Resep Bolsu Viral Lumer, Bisa Jadi Ide Jualan Sebulan Omzet Rp15 Juta!
- IRT Merapat! Ini 5 Resep Masakan Tumis Sayuran, Modal Rp15 Ribuan Enak & Bikin Ketagihan!
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024