KI Sumbar Putuskan Daniel Punya Hak Informasi atas Erfpacht Verponding Afdelling Nomor 330

Rabu, 08 Juni 2016, 14:42 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KI Sumbar Putuskan Daniel Punya Hak Informasi atas Erfpacht Verponding Afdelling Nomor 330
Majelis Sengketa Informasi KI Sumbar, memutuskan gugatan yang dilayangkan Daniel St Makmur atas BPN Sumbar terkait informasi soal erfpacht verponding afdelling nomor 330 Meetbrief No 11 Tahun 1931. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- BPN Sumbar tidak menghadiri sidang dengan agenda putusan atas sengketa informasi publik antara Daniel sebagai pemohon dengan Kanwil BPN Sumbar sebagai termohon, Rabu (8/6/2016). Sidang ini terkait dengan keinginan Daniel untuk mendapatkan hak informasi terkait erfpacht verponding afdelling nomor 330 Meetbrief No 11 Tahun 1931.

"Hadir atau tidaknya para pihak, sidang tetap dilaksanakan," ujar Ketua Majelis Komisioner Arfitriati, di Kantor KI Sumbar, Jl Purus V, Padang.

Menurut anggota majelis komisioner, Adrian Tuswandi, tak hadirnya termohon tidak jadi persoalan. Karena, Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan maupun memutuskan sengketa informasi, tanpa kehadiran termohon.

"Kalau di pengadilan umum, sidang in-absentia. Hal ini diatur pada Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik," ujar Adrian.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

Menurut Adrian, termohon BPN dalam masalah sengketa informasi publik, seringkali tak menunjukan komitmen untuk taat pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"BPN sering absen, seakan mereka tidak menghormati UU 14/2008 yang mengamanahkan kepada Komisi Informasi, menyelesaikan sengketa informasi publik. Dipanggil secara patut, sering mangkir apalagi memenuhi permintaan informasi publik," ujar Adrian, usai sidang putusan kepada wartawan, Rabu siang.

Pada sidang putusan ini, di amarnya, majelis memutuskan mengabulkan permohonan informasi pemohon secara keseluruhan dan memerintahkan termohon memberikan informasi yang diminta pemohon.

"Menyatakan sobjek informasi aquo dipersengketakan informasi berulang-ulang dilakukan pemohon sesuai mekanisme undang-undang, pemohon harus melakukan upaya dokumen fotokopy menjadi asli sesuai mekanisme berlaku di BPN," ujar Arfitriati.

Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN

Selain itu, Majelis Komisioner memerintahkan pemohon untuk mendapatkan hak informasi terkait erfpacht verponding afdelling nomor 330 Meetbrief No 11 Tahun 1931 sebagai sobjek sengketa aquo menempuh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku terkait putusan berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: