KI Sumbar Putuskan Daniel Punya Hak Informasi atas Erfpacht Verponding Afdelling Nomor 330
"Atas putusan ini, majelis mempersilahkan para pihak menggunakan haknya sesuai Pasal 50 UU No 14 Tahun 2008 juncto Pasal 60 Perki No1 Tahun 2013," ujar Arfitriati.
Yang dipertanyakan Danil ini terkait dengan pertanyaan, sejak kapan BPN mengetahui tidak ditemukannya dokumen erfpacht verponding afdelling dan oleh karena apa diketahui tidak ditemukan dokumen tersebut.
Lalu, surat Kanwil BPN tentang sudah ditemukan dokumen asli setelah dicari dalam warkah, tidak ditemukan, siapakah nama orang yang menemukan, siapakah yang melapor ke Kanwil bahwa dokumen sudah ada/ditemukan di Kantor Pertanahan Agam, sehingga Kakanwil BPN layak mempercayai dan yakin kebenarannya.
Baca juga: 2000 Duta KIP Sumbar Dikukuhkan, KI Pusat Akui yang Pertama di Indonesia
"Kapan ditemukan dokumen yang kami minta sebagaimana yang diperintahkan pada amar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana ditemukan karena dokumen ini pernah dinyatakan hilang/tidak ditemukan dalam warkah mohon lampirkan berita acara penemuannya." (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia