KI Sumbar dan Bali Sepakat Lakukan Percepatan KIP

Sabtu, 04 Juni 2016, 23:40 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KI Sumbar dan Bali Sepakat Lakukan Percepatan KIP
Lima orang KI Bali, dilantik Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika, Sabtu (4/6/2016) di Gedung Sabhawisma Utama Kantor Gubernur Bali. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumbar, Syamsu Rizal usai menghadiri pelantikan Komisi Informasi (KI) Bali, melakukan pembicaraan intens, untuk bersepakat mewujudkan percepatan keterbukaan informasi publik di masing-masing provinsi.

"Meski kultur dan budaya Sumbar dengan Bali berbeda, tapi untuk keterbukaan informasi publik sudah meng-global. Kita usai KI Bali dilantik telah bersepakat, mempercepat mewujudkan keterbukaan informasi publik (KIP) di masing-masing daerah," ujar Syamsu Rizal usai menghadiri pelantikan KI Bali, Sabtu (4/6/2016) di Gedung Sabhawisma Utama Kantor Gubernur Bali.

Sementara, Komisioner KI Pusat, Hamid Dipo Pramono menyebutkan, ada beberapa faktor stretegis dalam upaya terciptanya percepatan KIP. "Terpenting ada political will kepala daerah, kapasitas komisi informasi dan kekuatan NGO untuk mendorong keterbukaan. Tiga unsur ini adalah triger percepatan keterbukaan informasi publik," ujar Hamid.

Lima komisioner KI Bali periode kedua (2016-2020) yang dilantik itu adalah, I Gede Agus Astapa, I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan, I Made Wijaya, I Gusti Ngurah Wirajasa dan Ketut Suharya Wiyasa. Mereka dilantik Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika disaksikan komisioner KI Pusat Hamid Dipo Pramono dan lima komisioner dari KI Sumbar.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

Komisioner KI Bali, I Gede Agus Astapa mengakui, kepengurusan Bali periode kedua dalam menjalankan amanah UU KIP, masih harus terus belajar.

"KI Sumbar meski baru tapi, untuk kinerja jalankan UU KIP, kami harus apresiasi dan jadi contoh, percepatan keterbukaan informasi publik. Apalagi di Sumbar saat ini lagi semangat semangatnya memajukan sektor pariwisata. Keterbukaan termasuk indikator keberhasilan dunia pariwisata di Bali selama ini," ujarnya.

Sementara, komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi menilai, adanya kesepahaman percepatan ini menandakan, kebutuhan informasi publik terbuka adalah kewajiban bagi badan publik.

"Semakin bergeliat provinsi di seluruh Indonesia aplikasikan UU KIP, menandakan keterbukaan tidak sekadar jargon lagi. Badan publik harus berbenah jadi pelayan informasi publik, tak berikan maka siaplah bersengketa di komisi informasi," ujar Adrian.

Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN

KI Sumbar hadir di Bali menghadiri Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang dilaksanakan KI Pusat di Bali dari Senin sampai Kamis.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: