KI Sidangkan 2 Kasus Sengketa Informasi di Dinas Pendidikan

Minggu, 22 Mei 2016, 11:14 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KI Sidangkan 2 Kasus Sengketa Informasi di Dinas Pendidikan
Ketua Majelis Sidang Sengketa Informasi, Syamsu Rizal didampingi anggota majelis, Arfitriati dan Adrian Tuswandi, saat menyidangkan perkara register 12/IV/KI-SB/2016, Jumat (20/5/2016). (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Komisi Informasi Sumbar, menggelar dua sidang penyeleseain sengketa informasi publik, Jumat (20/5/2016). Pada pagi hari, sidang sengketa informasi register 11/IV/KI-SB/2016 antara Pemohon Julia Francesca dari Leon Agusta Institute dengan Termohon Dikbud Sumbar.

Siangnya, sidang dengan register 12/IV/KI-SB/2016 dengan Pemohon Arief Paderi, Kuasa Lembaga Anti Korupsi Integritas dengan Termohon Diknas Sumbar. Pada sidang pagi, Ketua Majelis Komisioner Sondri melakukan pemeriksaan awal terkait legalitas para pihak.

"Pada legalitas termohon, hanya berdasarkan surat tugas dari kepala dinas, sementara untuk hadir mewakili badan publik harus dengan surat kuasa," ujar Sondri yang menunda sidang dan meminta Termohon memperbaiki surat kuasanya.

Sidang siangnya, Termohon Badan Publik Diknas Kota Padang, sidang dengan Ketua Majelis Syamsu Rizal tetap melakukan sidang pemeriksaan awal. "Termohon sudah diundang dan sudah dikirim relas permohonan sengketa, tapi sampai sidang tak juga hadir. Sidang hari ini tetap lanjut, lebih fokus kepada Pemohon," ujar Syamsu Rizal.

Baca juga: Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif

Menurut Syamsu Rizal, ketakhadiran Termohon cuma menghalangi proses mediasi saja. "Tidak hadir termohon tidak masalah sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008 juncto Perki 1 Tahun 2013. Majelis bisa melanjutkan sidang," ujarnya.

Syamsu Rizal menegaskan, pada sidang berikut, jika termohon tetap tidak hadir, maka sidang ajudikasi non litigasi tetap dilakukan. "Proses mediasi tidak terjadi kalau sidang berikut termohon tidak hadir," ujarnya. (rls)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: