Seri Diskusi #2 Jelang Kongres V IKA Unand: Husni Apungkan Wacana Penghilangan Proses Rekapitulasi di PPS dan PPK
VALORAnews - Menghindari potensi kecurangan pada proses pemungutan dan penghitungan suara, salah satu caranya yakni meniadakan proses rekapitulasi di tingkat PPS (kelurahan/desa) dan PPK (kecamatan). Setelah proses penghitungan di tingkat TPS, proses rekapitulasi langsung digelar di tingkat KPU.
"Kebijakan ini berkonsekwensi pada peningkatan jumlah fasilitas proses rekapitulasi yang representatif. Rekapitulasi juga tak bisa digelar di kantor KPU karena orang akan ramai mengikuti prosesnya. Sehingga, membutuhkan personel keamanan yang banyak pula," ungkap Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik saat seri dikusi jelang Temu Alumni dan Kongres V Ikatan Alumni Unand, Jumat (20/5/2016).
Bersama Husni, pada seri diskusi bertemakan 'Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada' ini, juga hadir sebagai pembicara, Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, Alex Indra Lukman (pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI) dan Taslim (ketua IKA Unand Jabodetabek yang juga ketua DPP PAN). Seri diskusi kedua ini, dimoderatori Vina Melwanti yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unand. Pada seri perdana, menghadirkan alumni Fakultas Pertanian Unand yang juga Wako Padang, Mahyeldi.
Jika langsung ditarik ke KPU proses penghitungan suaranya, maka dibutuhkan komputer dalam jumlah banyak. Operator komputer serta tenaga teknis juga dibutuhkan dalam proses rekapitulasi itu. "Semua tergantung pemerintah dan DPR," terang Husni.
Baca juga: Haul 5 Tahun Husni Kamil Manik: HKM Sukses Wujudkan Pola Kolektif Kolegial Selama Pimpin KPU RI
"Meniadakan proses rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK, dinilai cukup efektif karena proses rekap secara berjenjang tidak lagi membutuhkan waktu lama. Jika bisanya habis satu bulan untuk rekap, maka dengan meniadakan rekap di PPS dan PPK, maka bisa satu minggu saja," terang Husni.
Persoalan ini, menurut Husni, baru wacana KPU namun sudah sampaikan ke DPR dan pemerintah. "Bahasannya sudah sampai dimana, tanya DPR," ujarnya.
Selain itu, Husni juga menyebutkan, KPU merekomendasikan jumlah pemilih lebih banyak lagi dari yang sekarang. Dalam pilkada, jumlah pemilih paling banyak itu pada angka 800 orang. Untuk pemilu legislatif, lebih sedikit lagi yakni 300 orang per TPS.
"Di sejumlah negara yang telah saya kunjungi sistem pelaksanaan pemilunya, satu TPS itu bahkan ada yang mencapai 3.000 orang pemilih," ungkap Husni. (kyo)
Baca juga: Haul Kelima Husni Kamil Manik, 2 Gubernur dan 5 Sahabat Beri Kesaksian
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024