Marwan: Marwah UU Desa adalah Keterbukaan

Senin, 16 Mei 2016, 16:07 WIB | Wisata | Nasional
Marwan: Marwah UU Desa adalah Keterbukaan
Menteri Desa, Marwan Jaffar jadi pembicara utama pada peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Wisma Antara Jakarta, Senin (16/5/2016). (istimewa)

VALORAnews - Menteri PDT dan Transmigrasi, Marwan Jaffar yang tampil sebagai pembicara utama pada peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Wisma Antara Jakarta, Senin (16/5/2016) memastikan, UU KIP adalah hadiah terbesar bagi Indonesia yang mencapkan diri sebagai negara demokrasi terbesar di dunia.

"Adanya keterbukaan informasi publik, menggaransi kekuatan publik untuk tahu apapun kebijakan publik berdasarkan UU, termasuk mengawal keterbukaan informasi level desa. Ini adalah tanggungjawab kita semua, apalagi UU Desa menjadikan keterbukaan sebagai asasnya," ujar Marwan.

Keterbukaan informasi desa adalah membangun desa bermartabat dan mandiri. "Inklusif membangun desa harus ditinggalkan, karena membangun desa sekarang partisipatif. Ada Rp 47 triliun dana desa di 2016 yang harus dikelola transparan, agar akuntabel penggunaan dana tersebut," ujar Marwan.

Marwan mengapresiasi adanya MoU dengan KI Pusat adalah handicap untuk mengawal keterbukaan informasi dana desa. "Pada 2015 kami sudah instruksikan untuk diinformasikan, tidak perlu ditutupi. Kapan perlu, berinisiatif membukanya lewat media informasi publik sederhana atau kewat media online," terangnya.

Baca juga: Ratusan Lembaga di Sumbar Tak Patuhi Penyampaian Laporan Pelayanan Informasi Publik

"Meski masih ada kepala desa yang belum terbuka, ini tanggungjawab kami untuk memproses kedepan tidak ada lagi kepala desa yang tertutup," ujar Marwan. (rls)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: