Digugat Soal Informasi Tanah Erfpacht, BPN Tak Hadir di Sidang KI

Jumat, 13 Mei 2016, 15:31 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Digugat Soal Informasi Tanah Erfpacht, BPN Tak Hadir di Sidang KI
Pemohon sengketa Informasi ke KI Sumbar, Daniel St Makmur, saat menjelaskan sejumlah bukti-bukti atas pengaduan yang dilayangkannya ke pihak termohon, BPN Sumbar. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) di Komisi Informasi dengan agenda pembuktian lanjutan, Jumat (13/5/2016) tak dihadiri pihak BPN selaku termohon. Sidang ini dimohonkan pemohon Daniel St Makmur dengan register perkara No 10/II/KISB-PS/2016.

"Meski termohon tidak hadir, dalam ketentian prosedur PSIP, hal itu tidak jadi soal. Tak ada masalah tanpa hadirnya Termohon atau Pemohon, sidang tetap dilanjutkan. Sebenarnya, sidang lanjutan pembuktian ini penting terutama bagi termohon yang tak memberikan informasi sehingga terjadi PSIP ini," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Arfitriati pada sidang tersebut.

Sementa ra pihak kepaniteraan mengatakan, pihaknya sudah berupaya meminta pihak yang dikuasakan BPN lewat telepon. "Bahkan, surat undangan untuk sidang hari ini, juga sudah disampaikan," ujar Panitera Pengganti, Ade Faulina, usai persidangan.

Pada sidang itu, pemohon menyampaikan bukti terkait sengketa PSIP, mulai dari permohonan, keberatan sampai copy petikan putusan Mahkamah Agung terkait putusan sengketa informasi soal dokumen erfpacht verponding afdelling nomor 330 meegbroef No 11 Tahun 1931 yang sekarang jadi lahan perkebunan dengan Hak Guna Bangunan.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

"Saya seperti dipingpong oleh Termohon, terkait perintah keputusan Mahkamah Agung RI tersebut, sejak 13 Januari 2014 sampai sekarang belum dilaksanakan termohon," ujar Daniel.

Sidang PSIP akhirnya ditutup dan dilanjutkan pada Rabu 18 Mei 2016, dengan agenda pembutian pihak Termohon dan kesimpulan para pihak.

"Prinsip PSIP adalah 100 hari sejak sengketa diregister, setelah sidang Rabu depan selanjutkan majelis akan rapat dan membacakan putusan pada sidang berikutnya," ujar Arfitriati. (kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: