20 Perda Hambat Perizinan dan Investasi Dicabut
Perda No 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Perda No Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Kendaraan Bermotor, Perda No 4 Tahun 2002 tantang Pelayanan Kesehatan. Setelah itu, Perda No 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, serta Perda No 9 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Retribusi Terminal.
Selanjutnya, Perda No 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan dan Perikanan, Perda No 15 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Galian C, Perda No 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar, Perda No 30 Tahun 2004 tentang Pelayanan Kebersihan dan Persampahan dan terakhir Perda No 6 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame.
Menurut Ferizal, sebanyak 20 Perda yang diajukan agar dicabut itu, dinilai bisa menghambat proses investasi dan pengembangan usaha di Limapuluh Kota. "Sesuai arahan Presiden melalui Mendagri, kita ingin mengoptimalkan serta mempercepat pembangunan dan tata kelola pemerintahan, yang efektif dan efisien," tandasnya. (rls)
Baca juga: Ferizal Ridwan Harapkan Rakor MUI Hasilkan Rekomendasi untuk Calon Kepala Daerah
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya