20 Perda Hambat Perizinan dan Investasi Dicabut

Jumat, 29 April 2016, 17:47 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
20 Perda Hambat Perizinan dan Investasi Dicabut
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, makan bersama dengan warga Padang Balimbiang, Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban. (humas)

Perda No 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Perda No Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Kendaraan Bermotor, Perda No 4 Tahun 2002 tantang Pelayanan Kesehatan. Setelah itu, Perda No 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, serta Perda No 9 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Retribusi Terminal.

Selanjutnya, Perda No 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan dan Perikanan, Perda No 15 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Galian C, Perda No 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar, Perda No 30 Tahun 2004 tentang Pelayanan Kebersihan dan Persampahan dan terakhir Perda No 6 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame.

Menurut Ferizal, sebanyak 20 Perda yang diajukan agar dicabut itu, dinilai bisa menghambat proses investasi dan pengembangan usaha di Limapuluh Kota. "Sesuai arahan Presiden melalui Mendagri, kita ingin mengoptimalkan serta mempercepat pembangunan dan tata kelola pemerintahan, yang efektif dan efisien," tandasnya. (rls)

Baca juga: Ferizal Ridwan Harapkan Rakor MUI Hasilkan Rekomendasi untuk Calon Kepala Daerah

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI