20 Perda Hambat Perizinan dan Investasi Dicabut
VALORAnews - Arahan Presiden Joko Widodo terkait pengoptimalan peraturan daerah yang menghambat proses perizinan dan investasi, mulai diaplikasikan Pemkab Limapuluh Kota. Dalam sidang paripurna bersama DPRD, Rabu (27/4/2016) sore, Pemkab mengajukan 4 nota Ranperda baru serta memangkas 20 Perda yang dinilai bermasalah.
Sidang paripurna sore itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Safaruddin Dt Bandaro Rajo didampingi dua wakilnya, Deni Astra dan Sastri Andiko. Adapun dari eksekutif, hadir Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan serta perangkat kerja dan kepala SKPD.
Ferizal menyebutkan, pihaknya saat ini terus berupaya menyederhanakan sistem birokrasi, agar mempermudah perizinan dan investasi di Limapuluh Kota. "Kemarin, ada 4 buah Ranperda baru kami sampaikan ke DPRD. Termasuk 20 Perda yang perlu kita evaluasi. Mana-mana yang tidak perlu (Perda-red), kita ajukan agar dicabut," kata Ferizal, Kamis (28/4), di kantor bupati di Sarilamak.
Dikatakan, dari 4 nota Ranperda yang baru diajukan eksekutif ke DPRD meliputi, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Baca juga: Ibu Muda beserta Dua Balitanya Ditemukan Terlantar di Limapuluh Kota
Kemudian, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta ke-empat Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan. Sejumlah Ranperda yang diajukan Pemkab, merupakan beberapa regulasi yang dibutuhkan untuk menjalankan program sesuai visi-misi kepala daerah saat ini.
"Pada tahap awal, kami juga sudah mengajukan tiga nota Ranperda, untuk dibahas bersama dewan," sebutnya.
Usai agenda penyampaian nota penjelasan 4 Ranperda sore itu, perwakilan Pemkab yang dipimpin Ferizal Ridwan langsung melakukan pembahasan bersama para anggota dan fraksi DPRD. Dari 4 nota Ranperda yang diajukan, katanya, sebelumya sudah dikaji SKPD dan perangkat kerja. Terutama soal azaz manfaat dan kekurangannya.
Bersamaan dengan itu, sebanyak 20 Perda yang dinilai menghambat proses kerja serta regulasi pemerintahan, juga diajukan buat dicabut. Perda itu di antaranya, Perda No 11 Tahun 1992 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan, Perda No 15 Tahun 1996 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Perda No 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Baca juga: Jumlah Kasus Covid19 Limapuluh Kota Berbeda, Ferizal: Jangan Fokus ke Data Sampel
Kemudian, Perda No 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Perda No 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Perda No 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, Perda No 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek, Perda No 12 tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Perda No 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya