Pro Kontra Iuran BPJS, Alex: Komisi IX Dorong Pemerintah Gratiskan Layanan Kelas III
PADANG - Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Alex Indra Lukman mengatakan, Komisi IX mewacanakan, setiap warga negara yang meminta pelayanan kesehatan di kelas III pada setiap rumah sakit di Indonesia, tak dipungut biaya alias gratis. Tak membedakan apakah dia kaya atau miskin.
"Komisi IX memandang, wacana ini merupakan upaya memenuhi amanat Pasal 34 UUD 1945 sekaligus mewujudkan rumah sakit tanpa kelas di Indonesia. Ini juga dalam bentuk memberikan standar pelayanan yang sama, bagi setiap warga negara," ungkap Alex, Jumat (1/4/2016) di Padang.
Dikatakan Alex, wacana ini dikembangkan seiring dengan terjadinya pro kontra, soal kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta mandiri oleh pemerintah sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016. (Baca: Alex Indra Lukman: Tak Pantas Petugas BPJS Bermuka Masam Layani Warga)
Berdasarkan Perpres 19/2016 ini, pemerintah akhirnya menunda kenaikan iuran untuk pasien kelas III dari semula Rp25 ribu jadi Rp30 ribu. Sementara, penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung negara bagi 92,4 juta penduduk pada tahun anggaran 2016 ini, sebesar Rp23 ribu. Pada 2015 lalu, jumlah penduduk penerima PBI sebesar 86,4 juta jiwa.
"Terasa aneh, negara membayar lebih murah dibanding warga yang membayar secara mandiri. Sementara, layanan yang diterima sama. Makanya, Komisi IX mewacanakan untuk menggratiskan layanan kesehatan di kelas III ini baik itu untuk rawat jalan maupun inap," tegas Alex yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Sumbar.
Jika terus berpedoman pada tingkat perekonomian warga, terang Alex, maka negara akan terus direpotkan dengan update data penerima PBI. Karena, data itu akan selalu bergerak dinamis. Setiap orang kaya, berpotensi miskin, begitu juga sebaliknya.
Selain itu, update data itu juga akan membutuhkan biaya yang sangat besar setiap tahunnya. Soal waktu melakukan update ini, juga jadi persoalan tersendiri yang cukup pelik.
"Makanya, Komisi IX mewacanakan untuk memenuhi hak-hak warga negara yang masih tak mampu secara ekonomi di bidang kesehatan ini. Jika pada akhirnya warga negara yang termasuk konglomerat ataupun kaya, mau ditanggung negara juga, maka dia harus jalani perawatan di kelas III itu," tegasnya.
Baca juga: Pemprov Sumbar Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 7.000 Lebih Nelayan, Ini Harapan Mahyeldi
"Kalau tidak mau (dapat layanan di kelas III-red), ikut dong BPJS dengan membayar iuran. Apakah itu di kelas II ataupun kelas I. Sehingga, kita tidak dipusingkan lagi dengan iuran sesuai kelas layanan kesehatan ini," tambah Alex.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024