Dalam Tiga Bulan, 50 Persen Perda Bermasalah harus Dipangkas.
VALORAnews - Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo mengatakan, berdasarkan data pemerintah dan Bappenas, ada 3.226 perda yang dinilai menghambat investasi, birokrasi, perizinan dan bertentangan dengan UU di atasnya.
"Saat ini kita telah memangkas sekitar 26 persen di antaranya. Dalam tiga bulan kedepan, kita targetkan 50 persen Perda bermasalah itu juga telah dipangkas," ujar Tjahyo, Kamis (31/3/2016) di Padang.
Tjahyo jadi keynote speaker pada seminar nasional bertajuk, "Sinergi TNI Angkatan Laut dan Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Poros Maritim Dunia" bersama Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Ade Supandi. Juga ikut jadi pembicara, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno pada seminar yang digelar di auditorium gubernuran, Kamis (31/3/2016).
Ditambahkan Tjahyo, saat ini juga banyak Perda yang tumpang tindih, sehingga menyulitkan pelaku usaha dan stake holder lainnya. Seperti, Perda tentang Perizinan yang harus melalui proses berhari-hari bahkan sampai seminggu.
"Kedepannya, kita harapkan dengan pemangkasan ini, dalam hitungan jam bisa selesai," urainya.
Salah satu contoh perda yang dinilai menghambat investasi adalah ketika ada yang hendak membuka usaha, maka harus ada izin prinsip, izin IMB dan izin gangguan atau hinderordonnantie (HO). "Padahal, izin HO itu zaman Belanda. Kenapa masih dipakai lagi, itu yang mau ditertibkan," ujar dia.
Dengan dibatalkannya Perda yang menghambat itu, Tjahyo berharap, dapat memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan investasi dari daerah.
Walaupun begitu, menurut Tjahjo, tak semua daerah bisa memiliki peraturan yang sama, apalagi kalau harus mencontoh daerah otonomi khusus seperti Aceh, DI Yogyakarta dan Papua. Di luar sejumlah daerah tersebut, harus ada kebijakan yang sama.
Baca juga: Inilah Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilihan Serentak 2015
"Intinya tak menghambat investasi, birokrasi, perizinan dan bertentangan dengan undang-undang (UU) yang lebih tinggi," tegasnya. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024