Bimtek PSIP, Dyah: Ini Penguatan Kinerja Komisioner KI

Rabu, 16 Maret 2016, 13:34 WIB | Wisata | Nasional
Bimtek PSIP, Dyah: Ini Penguatan Kinerja Komisioner KI
Komisioner KI Pusat membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP), Dyah Ariani, saat memberikan arahan pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) PSIP Angkatan ke-2 di Batam, Rabu (15/3/2016). (istimewa)

VALORAnews - Tugas Komisi Informasi (KI), utamanya adalah menyelesaikan sengketa informasi antara badan publik dengan publik. Tugas itu diamanahkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Selain itu, KI pusat juga punya tugas membuat aturan teknis terkait PSIP sebagai bentuk penata kelola penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi," ungkap Komisioner KI Pusat membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP), Dyah Ariani pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Angkatan ke-2 di Batam, Rabu (15/3/2016), dikutip dari siaran pers KI Sumbar.

Bimtek ini dalam rangka penguatan kinerja Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, dengan mempedomani Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Semangat KI Pusat menindaklanjuti Bintek ini, agar terciptanya keseragaman dalam penindakan PSIP. Selain itu, KI bakal punya tiga buku tentang modul kepaniteraan, mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Baca juga: KI Pusat Tetapkan Empat Tokoh jadi Duta Keterbukaan Informasi, Ini Profilenya

"Ini upaya penyelesaian sengketa informasi publik di seluruh tingkatan se-Indonesia, satu rule, satu aplikasi dan satu praktek yang sama," ujar Dyah. (Baca: Lima Komisioner KI Sumbar Ikuti Bimtek PSIP)

Bintek ini, menurut Sekretaris KI Pusat, Bambang, sebagai upaya peningkatan pemahaman dalam penyelesaian sengketa informasi.

"Regulasi penanganan sengketa informasi dibuat KI Pusat, sebagai ikatan antara KI Pusat dengan KI provinsi," ujar Bambang. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: