Dosen Unand Pembunuh Karyawan BRI Divonis Seumur Hidup

Selasa, 08 Maret 2016, 14:05 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Dosen Unand Pembunuh Karyawan BRI Divonis Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, memvonis dosen yang membunuh istrinya seumur hidup, dalam persidangan yang digelar Selasa (8/3/2016). Vonis yang dijatuhkan hakim ketua, Badrun Zaini itu, lebih berat dari yang dituntut jaksa penuntut umum selama 20

VALORAnews - Pekik histeris dan kalimat syukur, bergema di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang, ketika hakim yang memimpin sidang, memvonis terdakwa Ilmul Khaer dengan hukuman penjara seumur hidup, Selasa (8/3/2016).

Vonis tersebut, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun. Dalam sidang yang dipimpin hakim Badrun Zaini tersebut, menolak pembelaaan (pledoi) yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Wilson Saputra.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana terhadap Dewi Yulia Sartika," ujar Badrun ketika membacakan putusan tersebut. (Baca: Karyawan BRI Cabang Padang Dihabisi)

Majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa yang juga dosen di Fakultas Hukum Unand itu antara lain, seorang ahli hukum yang seharusnya lebih mengerti akan tindakan yang melawan hukum, efek sosial yangditimbulkan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan serta tidak ada rasa menyesali perbuatannya

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Nagari Lingkuang Aua Ditangkap, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," kata Badrun dalam sidang yang mendapat pengawalan ketat dari Dalmas Polresta Padang itu. (Baca: Pelaku Pembunuhan Karyawan BRI Diduga Suami)

Mendengar keputusan tersebut, terdakwa Ilmul Khaer tampak tertunduk dengan mata berkaca-kaca.

Menanggapi vonis tersebut, Wilson Saputra mengatakan, sebelum pembacaan vonis hari ini, dia telah bertemu dengan terdakwa. "Kami telah sepakat. Apapun vonis nantinya, mereka akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak," ungkap Wilson.

Sementara, pihak keluarga korban menyambut gembira vonis tersebut. "Keadilan telah ditegakkan, hakim telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Terima kasih majelis hakim," teriak Nilawati, ibu kandung korban yang merupakan karyawan BRI cabang Padang itu. (vri)

Baca juga: Dua dari Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis di Sawahan Dicokok

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: