Pelaku Pembunuhan di Nagari Lingkuang Aua Ditangkap, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
PASAMAN BARAT (23/6/2023) - Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat tangkap HM, pelaku pembunuhandi Durian Sungkai, Jorong Katimaha, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
"Tersangka merupakan pelaku dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, Azman Doni panggilan Juman sebagaimana ketentuan Pasal 340 sudsider Pasal 338 KHUP," ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Jumat.
Dikatakan, pelaku ditangkap di lokasi kejadian, beberapa saat setelah peristiwa pembunuhan. Pelaku HM (20) perkerjaan buruh, tercatat sebagai warga Durian Sungkai, Jorong Katimaha, Nagari Lingkuang Aua. Sedangkan korban, Azman Doni (35) merupakan seorang petani warga Jorong Katimaha, Nagari Lingkuang Aua.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi saat itu, terjadi percakapan antara pelaku dan korban, sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (22/6/2023) di depan pencucian Ajai, Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Baca juga: Razia Kasat Mata Satlantas Polres Pasbar, 113 Kendaraan Ditindak
"Barang bukti yang diamankan, satu buah pisau lipat, satu helai baju kaos warna biru terdapat lobang berkas tusukan pada posisi perut, satu botol lem Cap Kambing serta lainnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris.
"Motif yang melantar belangkangi perbuatan pidana dalam perkara ini, sedang didalami penyidik," tambahnya.
Disebutkan AKP Fahrel, peristiwa berawal saat korban berteduh di tempat pencucuian milik Ajai. Tak lama berselang, pelaku HM mendatangi korban sehingga terjadi pembicaraan di antara mereka.
Selanjutnya, pelaku yang telah menyimpan sebilah pisau dari kantong pakaiannya, secara tiba-tiba menusukan pisau tersebut ke bagian perut sehingga luka robek yang mengakibatkan usus keluar.
Baca juga: Operasi Ketupat 2024 Digelar 13 Hari, Ini Arahan Kapolres Pasbar
Tempat kejadian perkara, berjarak sekitar 30 meter dari Kompi sementara Sat Brimob Polda Sumbar. Kejadian tersebut cepat termonitor dan Sat Reskrim Polres Pasaman Barat kemudian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kepersertaan Aktif JKN di Pasbar Capai 97,24 Persen
- Bupati Pasbar Minta Maaf Usai Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada, Ini Alasannya
- Hamsuardi Antarkan Langsung Bantuan untuk Korban Banjir Agam, Tanah Datar dan Padang Panjang
- Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024
- Bupati dan Wabup Lepas 331 JCH Pasbar, Hamsuardi: Doakan Daerah Kita Terhindar dari Musibah