THL dan PTT Indisipliner, Ferizal: Kontrak Tak Diperpanjang

Senin, 29 Februari 2016, 20:57 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
THL dan PTT Indisipliner, Ferizal: Kontrak Tak Diperpanjang
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, memimpin apel Senin pagi di aula kantor bupati setempat, Senin (29/2/2016). Di kesempatan itu, dia menekankan arti penting berdisiplin pada seluruh pegawai terutama THL dan PTT. (humas)

VALORAnews - Hujan lebat bukan jadsi halangan untuk melaksanakan apel Senin pagi. Setidaknya begitu prinsip yang diterapkan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan.

Meski hujan lebat, namun kegiatan rutin jelang dimulainya pekerjaan bagi para pegawai di lingkungan Pemkab setempat, Senin (29/2/2016), tetap berjalan di dalam aula kantor bupati. Bahkan, dalam apel itu, Ferizal kembali mengingatkan masalah disiplin.

"Terkait dengan penegakan disiplin, pada hari Rabu besok, saya akan mengadakan apel khusus bagi para pegawai Tenaga Harian Lepas (THL), untuk berikutnya diinvetarisir dan diambil langkah-langkah," ujar Wabup yang akrab disapa Buya Feri tersebut.

Dalam apel pagi sebelumnya, Ferizal juga menegaskan, akan menjatuhi sanksi pemberhentian bagi THL dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang tidak mengikuti peraturan serta tidak mengindahkan masalah kedisiplinan. Sebaliknya, bagi yang taat aturan, tentu akan tetap dipakai dan diperpanjang kontraknya.

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

"Saya minta seluruh pegawai yang tidak ikut apel pagi tanpa kabar, untuk dicros cek mengapa yang bersangkutan tidak hadir terutama dititikberatkan pada PTT dan THL," ujar Ferizal dalam apel sebelumnya.

Hasil croscek tersebut, lanjut Ferizal, akan dijadikan bahan untuk mengevaluasi kelanjutan kontrak dengan para pegawai non PNS tersebut. Bila kinerjanya buruk dan tidak disiplin, kontraknya segera diputus.

"Sesuai isi kontrak kerja sama, THL itu harus bekerja untuk membantu. Jika tidak disiplin, kita akan menjatuhi sanksi tegas," papar Ferizal sembari menyebut, penerapan sanksi itu tidak memandang kedekatan ataupun kekeluargaan. (kyo/rel)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: