Inilah Pendanaan Kampanye yang Ditanggung APBD

Kamis, 30 April 2015, 15:34 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Inilah Pendanaan Kampanye yang Ditanggung APBD
Komisioner KPU Sumbar saat beraudiensi dengan Polda Sumbar pada 20 Januari 2015 lalu. (humas KPU Sumbar)

VALORAnews -- Untuk kampanye, UU No 8 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada membagi pembiayaan kampanye jadi dua kelompok. Pertama, ditanggung negara melalui APBD dan kedua, ditanggung peserta pemilihan/partai politik pengusung.

Kordiv Sosialiasi KPU Sumbar, Nova Indra mengatakan, kampanye yang dibiaya negara itu melingkupi debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan iklan di media massa cetak dan elektronik.

"Sedangkan yang ditanggung peserta pilkada/partai politik adalah pertemuan tatap muka/dialog dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan," terang Nova Indra. (Baca juga: Payung Hukum Pendanaan Pilkada Kacau, KPU Kelimpungan Laksanakan Tahapan)

Berikut kutipan UU 8 Tahun 2015:

Baca juga: Pj Bupati Era Sukma Munaf Ingatkan ASN di Pessel Jaga Netralitas

Pasal 65

(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka dan dialog;

Baca juga: Terlibat Kampanye, Seorang TKSK di Pessel Dilaporkan ke Kemensos

c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI