Inilah Pendanaan Kampanye yang Ditanggung APBD
VALORAnews -- Untuk kampanye, UU No 8 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada membagi pembiayaan kampanye jadi dua kelompok. Pertama, ditanggung negara melalui APBD dan kedua, ditanggung peserta pemilihan/partai politik pengusung.
Kordiv Sosialiasi KPU Sumbar, Nova Indra mengatakan, kampanye yang dibiaya negara itu melingkupi debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan iklan di media massa cetak dan elektronik.
"Sedangkan yang ditanggung peserta pilkada/partai politik adalah pertemuan tatap muka/dialog dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan," terang Nova Indra. (Baca juga: Payung Hukum Pendanaan Pilkada Kacau, KPU Kelimpungan Laksanakan Tahapan)
Berikut kutipan UU 8 Tahun 2015:
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Pasal 65
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
Baca juga: Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia