Inilah Pendanaan Kampanye yang Ditanggung APBD
VALORAnews -- Untuk kampanye, UU No 8 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada membagi pembiayaan kampanye jadi dua kelompok. Pertama, ditanggung negara melalui APBD dan kedua, ditanggung peserta pemilihan/partai politik pengusung.
Kordiv Sosialiasi KPU Sumbar, Nova Indra mengatakan, kampanye yang dibiaya negara itu melingkupi debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan iklan di media massa cetak dan elektronik.
"Sedangkan yang ditanggung peserta pilkada/partai politik adalah pertemuan tatap muka/dialog dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan," terang Nova Indra. (Baca juga: Payung Hukum Pendanaan Pilkada Kacau, KPU Kelimpungan Laksanakan Tahapan)
Berikut kutipan UU 8 Tahun 2015:
Baca juga: Pj Bupati Era Sukma Munaf Ingatkan ASN di Pessel Jaga Netralitas
Pasal 65
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
Baca juga: Terlibat Kampanye, Seorang TKSK di Pessel Dilaporkan ke Kemensos
c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro