Terlibat Kampanye, Seorang TKSK di Pessel Dilaporkan ke Kemensos

Kamis, 24 Oktober 2024, 09:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
Terlibat Kampanye, Seorang TKSK di Pessel Dilaporkan ke Kemensos
Bawaslu Pessel, Sumatera Barat, melaporkan seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas di daerahnya ke Kemensos RI. FOTO: Dok BaHu Nasdem Pessel

PESISIR SELATAN (24/10/2024) - Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, melaporkan seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas di daerahnya ke Kemensos RI.

Dalam relis Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem Pessel, Kamis (24/10/2024), disebutkan, laporan TKSK bernama Maengki Arwan ke Kemensos RI, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan yang dikirimkan ke pihaknya.

"Surat ditandatangani Ketua Bawaslu Pessel Afriki Musmaidi , bertanggal 23 Oktober 2024, dan kami terima kemarin (Rabu)," ucap Rega Desfinal, Humas BaHu Nasdem Pessel, Kamis (24/10/2024).

Dia menjelaskan, dalam surat tersebut, tertuang pemberitahuan status laporan, yang dimasukkan BaHu Nasdem, terhadap Maengki Arwan, TKSK yang bertugas di Kecamatan Linggo Sari Baganti, yang terindikasi berpolitik praktis (terlibat berkampanye), sebelumnya.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

Dimana, berdasarkan Hasil Kajian Akhir (Bawaslu bersama tim Gakkumdu), terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/03.15/X/2024, diberitahukan status laporan sebagai berikut:

Laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang - undangan lainnya (Netralitas tenaga lainnya pada Kementerian Sosial) , diteruskan pada Kementerian Sosial , melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan.

Alasannya, perbuatan pelapor melanggar ketentuan pasal 5 huruf i, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial.

"Kesimpulan, laporan kita terhadap Maengki Arwan, TKSK yang terlibat Kampanye, di Pilkada Pessel 2024, terbukti oleh Bawaslu bersama tim Gakkumdu setempat. Dan, diteruskan ke Kemensos RI," ujar Rega Desfinal.

Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

BaHu Nasdem Pessel melaporkan TKSK yang ikut berkampanye ini, karena kedapatan memasang spanduk salah satu paslon pada rumah warga, di Nagari Lagan Mudiak, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI