Inilah Pendanaan Kampanye yang Ditanggung APBD

Kamis, 30 April 2015, 15:34 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Inilah Pendanaan Kampanye yang Ditanggung APBD
Komisioner KPU Sumbar saat beraudiensi dengan Polda Sumbar pada 20 Januari 2015 lalu. (humas KPU Sumbar)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

e. pemasangan alat peraga;

f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau

Baca juga: KSOP TELUK BAYUR Bagikan 100 Jaket Pelampung di Pantai Carocok

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode Kampanye diatur dengan Peraturan KPU. (kyo)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: