Inilah Pendanaan Kampanye yang Ditanggung APBD

Kamis, 30 April 2015, 15:34 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Inilah Pendanaan Kampanye yang Ditanggung APBD
Komisioner KPU Sumbar saat beraudiensi dengan Polda Sumbar pada 20 Januari 2015 lalu. (humas KPU Sumbar)

d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

e. pemasangan alat peraga;

f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau

Baca juga: Erman Safar Blusukan ke Pasar Aua Tajungkang dan Pasar Bawah, Ini Harapan Pedagang

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode Kampanye diatur dengan Peraturan KPU. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI