Jaringan Narkoba dari Penjara Dibongkar
VALORAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar, menangkap pengedar shabu di Agam, Selasa (23/2/2016). Penangkapan yang berkerjasama dengan Polres Agam itu, terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di daerah Bakuang, Jorong Sikabu, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasuang.
"Informasi yang kita himpun, shabu ini dipasok dari seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumbar," ungkap Kepala BNN Sumbar, M Ali Azhar, kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).
Dari pelaku HN (30), diamankan shabu seberat 0,86 gram. Kemudian, dua unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp67 ribu serta satu helai celana pendek. "Shabu ini diambil HN yang biasa dipanggil Awak, dari DK," ungkap Ali Azhar.
Saat ini, terang Ali Azhar, DK telah ditetapkan sebagai DPO. Selain itu, hasil test urine yang dilakukan terhadap Awak, urinenya positif mengandung metamphetamine dan ampethamine (shabu). "Dia mengaku perbuatannya. Terakhir, dia mengonsumsi shabu pada 22 Februari 2016," ungkap Ali Azhar.
Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
Pelaku bakal dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro