Pembatasan Mutasi Pejabat, Ferizal: UU ASN Memberi Peluang
VALORAnews - Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan menegaskan, tetap bisa melakukan pergantian pejabat di lingkungan Setdakab kendati ada aturan yang menyebutkan untuk tidak melakukan mutasi dan rotasi selama enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik.
"Kita tetap bisa melakukan mutasi ataupun pemecatan terhadap seorang pejabat, apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya atau melanggar aturan disiplin sebagaimana diatur UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN," tegas Ferizal dalam arahannya di hadapan para PNS di lingkungan Pemkab setempat, di halaman kantor bupati di Sarilamak, kemarin.
Hal itu, lanjutnya, bukan menutup kemungkinan akan dilakukannya, jika para pejabat yang menduduki jabatan saat ini, tidak bisa merubah kinerjanya ke arah yang lebih baik. Ibarat kereta api, bila ada yang berdiri di depan, tentu akan terlindas karena kereta api tidak bisa direm dan berhenti secara mendadak.
"Percayalah, kita akan memberikan sanksi terhadap aparatur yang indisipliner. Jangan gembira dulu karena bupati baru bisa memutasi atau mencopot jabatan seseorang setelah enam bulan. Sebaliknya, pergantian pejabat itu bisa saja dilakukan sebelum enam bulan," ingat Ferizal, dikutip dari siaran pers Humas Pemkab Limapuluh Kota.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
Sesuai UU ASN, lanjutnya, masalah kesetiaan dan tanggung jawab serta kedisiplinan, dapat diteruskan dengan sanksi. Untuk itu, diminta pada seluruh jajaran memperhatikan hal tersebut. "Kita akan bertegas-tegas, karena kita ingin membuat perubahan dan perbaikan bagi daerah. Untuk itu, kita minta adanya perbaikan kinerja," tambah Ferizal.
Saat ini lanjut Ferizal, ia bersama bupati tengah merapatkan barisan di tengah jajaran Pemkab Limapuluh Kota. Ketika nantinya bearada pada tahap meluruskan saf, ia pastikan mereka yang berada pada posisi saf yang bengkok akan terkena dampak.
"Siapa saja yang safnya bengkok akan kita gilas," tegasnya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
- UNP Gelar Hasil Penelitian Cagar Budaya Maek, Supardi: Ada Misteri yang Mesti Diungkap, Unesco Menunggu
- Raja Negeri Sembilan Malaysia Bawa Dua Pegawai Tertinggi ke Sumatera Barat, Siap Berkolaborasi
- Sejarah Masjid Milik Kaum Caniago yang Berusia 2 Abad, Pernah jadi Basis Perjuangan Perang Paderi
- Pentas Seni untuk Eksistensi Kebudayaan Minangkabau
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024