Payung Hukum Pendanaan Pilkada Kacau, KPU Kelimpungan Laksanakan Tahapan

Kamis, 30 April 2015, 15:06 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Payung Hukum Pendanaan Pilkada Kacau, KPU Kelimpungan Laksanakan Tahapan
Ilustrasi.
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Tak singkronnya aturan turunan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, membuat KPU kelimpungan dalam menyelenggarakan pesta demokrasi tingkat lokal itu. Alokasi anggaran yang disediakan pemerintah daerah yang masih jauh dari kebutuhan, juga jadi pemicu makin runyamnya persiapan pilkada, yang akan digelar serentak di 11 kabupaten, dua kota dan tingkat provinsi di Sumbar.

"Permendagri No 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Pilkada 2015, merupakan aturan turunan dari UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam Permendagri itu terdapat sejumlah aturan yang membuat tahapan, program dan jadwal Pilkada jadi tak bisa dilaksanakan secara maksimal," terang Kordiv Sosialisasi KPU Sumbar, Nova Indra, beberapa saat lalu.

Dikatakan, kejanggalan Permendagri 44/2015 itu antara lain masih termuatnya aturan mengenai pengadaan kartu pemilih dan masa kerja penyelenggara selama 8 bulan. Padahal seharusnya, terang Nova Indra, masa kerja penyelenggara itu selama 13 bulan, yang sudah termasuk di dalamnya masa sengketa perselisihan hasil penghitungan suara (PHPU).

Yang paling parah itu, terang Nova Indra, tak diaturnya penganggaran sosialisasi kampanye pasangan calon yang dalam UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2015, jadi beban negara. (Baca juga: Inilah Pendanaan Kampanye yang Ditanggung APBD)

Baca juga: KPU Sumbar Sosialisasikan Pemilu 2019 ke Komunitas Sepeda Motor Honda di PT Hayati

"Aturan mengenai kampanye ditanggung APBD, membuat anggaran pilkada yang telah disetujui sebelumnya jadi tak relevan lagi. Dana untuk sosialisasi pasangan calon ini, jadi alokasi terbesar dari kebutuhan pilkada setelah pencetakan surat suara dan lainnya," ungkap Nova Indra.

Sesuai Pasal 200 UU 1/2015, terang Nova Indra, pendanaan kegiatan pilkada yang dilaksanakan pada 2015 ini, dibebankan pada APBD. "Rata-rata di Sumbar, alokasi yang telah masuk dalam APBD induk 2015, masih kurang dari kebutuhan. Jika ditambah dengan tanggungan untuk menyediakan anggaran kampanye, tentu kekurangan dana makin besar lagi. Sementara, aturan yang akan memayunginya (Permendagri 44/2015-red) keliru pula," terang mantan alumni Universitas Bung Hatta ini. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: