Bolos Kerja, Ferizal: ASN Bisa Dipecat
VALORAnews---Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan mewarning aparat sipil nasional (ASN) di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota yang membolos dan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Setelah diberi surat peringata, tidak tertutup kemungkinan aparat yang melanggar akan diturunkan pangkatnya, bahkan dipecat," ujar Ferizal Ridwan saat apel pagi, Selasa (23/2/2016).
Berkaitan dengan penyerapan anggaran, Ferizal juga menegaskan agar masing-masing SKPD memaksimalkan anggaran. "Kita tidak mau serapan anggaran kurang karena alasan politis seperti itu. Kita meminta SKPD untuk menyegerakan penyerapan anggaran dengan menyegerakan administrasi dan lainnya sebagainya yang mendukung penyerapan anggaran tersebut," paparnya.
Lebih jauh Ferizal juga menyebut tidak ingin biaya operasional ditanggulangi dengan dana sendiri sedangkan dananya tersedia di dalam APBD, apalagi kalau ditanggulangi dengan dana rentenir atau pihak ke tiga lainnya. Sebab, ini akan menggangu hasil kerja dan dipastikan cara seperti itu tidak akan berkah.
Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar
"Menurut logikanya, per satu Januari APBD telah di sahkan. Harusnya sudah disiapkan proses pencairannya," tutur Ferizal. (gun)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya