Pilkada Serentak 2017 Ditabuh 15 Februari
VALORAnews - Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan, pilihan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, selain cenderung angka kecil, namun juga harus menghindari kemungkinan dimanfaatkan untuk keuntungan nomor urut pasangan calon.
"Pada akhirnya keputusan mengerucut pada dua alternatif, yaitu tanggal 8 dan 15 Februari 2017. Menyangkut pelaksanaan pada hari Rabu, KPU merasa itu hari yang efektif untuk pelaksanaan pemungutan suara," ungkap Husni saat konferensi pers launching hari dan tanggal pelaksanaan Pilkada serentak 2017, Senin (15/2/2016) di Hotel Aryaduta, Jakarta.
Dikatakan, UU No 8 Tahun 2015 sudah mengatur limitasi bulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). KPU juga telah menghimpun informasi dari internal dan eksternal serta dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengenai hari dan tanggal pelaksanaan pilkada.
Disampaikan Husni, KPU telah meluncurkan hari dan tanggal tersebut secara tertutup kepada internal, agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat memberi masukan. Mereka menyampaikan bahwa 8 Februari 2017 itu terlalu dekat dengan hari perayaan keagamaan, pada 5 Februari 2017. Sehingga, dikhawatirkan jadi kurang efektif apabila dilaksanakan pada 8 Februari 2017.
Baca juga: Haul 5 Tahun Husni Kamil Manik: HKM Sukses Wujudkan Pola Kolektif Kolegial Selama Pimpin KPU RI
"Untuk itu, KPU memutuskan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak 2017 pada hari Rabu, 15 Februari 2017," papar Husni yang didampingi Komisioner KPU RI lainnya, Sekretaris Jenderal KPU RI dan Ketua Bawaslu RI.
Total daerah yang akan menyelenggarakan pilkada berjumlah 101 daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten. Daerah tersebut yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Juli 2016 sampai Desember 2017.
Tujuh provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Khusus untuk Provinsi Aceh, selain menggelar pilkada di provinsi, juga akan menyelenggarakan pilkada di 20 kabupaten/kota. Ini merupakan penyelenggaraan terbanyak di 2017, dalam satu provinsi.
"KPU juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan DKPP dalam hal evaluasi dan perencanaan. KPU juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, konsolidasi internal, rapat pimpinan dengan KPU seluruh Indonesia dan hari ini kami melakukan evaluasi penyelenggaraan pilkada 2015. Hal ini dilakukan untuk membahas hal-hal yang perlu dilengkapi dalam revisi UU pilkada," ujar Husni.
Baca juga: Haul Kelima Husni Kamil Manik, 2 Gubernur dan 5 Sahabat Beri Kesaksian
Diungkapkan Husni, KPU akan melakukan penyempurnaan terhadap 10 Peraturan KPU yang merupakan penjabaran UU No 8 Tahun 2015 tentang pilkada. KPU juga berencana menambah satu jenis peraturan yang akan mengatur kekhususan di beberapa provinsi yaitu Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua dan Papua Barat.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024