Alex Indra Lukman Minta Pemerintah Mereset Ulang Paradigma Pengalokasian Subsidi ke Petani
JAKARTA (3/12/2024) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta pemerintah, me-reset ulang paradigma pengalokasian subsidi pada masyarakat petani.
"Sudah saatnya, subsidi itu dialokasikan pada produk yang dihasilkan petani. Tidak lagi pada faktor produksi dalam pertanian seperti program pupuk bersubsidi ini," tegas Alex.
Hal itu ditegaskan politisi Fraksi PDI Perjuangan itu pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi beserta jajaran, di Jakarta, Selasa.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto itu, juga diikuti sejumlah pimpinan dan anggota komisi yang membidangi isu pertanian, kehutanan dan kelautan itu.
Salah satu fokus pembahasan RDP kali ini, tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
RDP ini digelar, menindaklanjuti rencana percepatan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyederhanaan rantai distribusi pupuk bersubsidi yang digagas Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto.
Menurut Alex, jika pemangkasan rantai distribusi yang direncanakan pemerintah itu dialihkan pada koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), secara legalitas formal memang memungkinkan.
Terlebih, anggota koperasi atau BUMDes ini, adalah masyarakat dimana badan usaha itu didirikan selain keberadaannya secara hukum juga telah memiliki payung hukum yang jelas.
Baca juga: PDI Perjuangan Cetak Hattrick di Pilkada Dharmasraya 2024, Ini Kata Alex Indra Lukman
"Perlu diingat, distribusi pupuk bersubsidi itu selama ini, dari pabrik dilanjutkan ke distributor lalu kios penyalur baru sampai ke tangan petani," terangnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending