Alex Indra Lukman Minta Pemerintah Mereset Ulang Paradigma Pengalokasian Subsidi ke Petani
"Jika dipangkas, (pupuk) dari pabrik langsung ke koperasi atau BUMDes kemudian ke tangan petani, maka akan ada ribuan distributor dan pemilik kios yang ikut terdampak," tegas Alex.
Sementara, jika paradigmanya digeser jadi 'menyubsidi produk' yang dihasilkan masyarakat petani, maka nilai keekonomian produk berbasis pertanian akan selalu terjaga.
Dengan begitu, urai Alex, petani akan punya kemampuan finansial, untuk memenuhi kebutuhannya dalam mengelola usaha pertanian.
"Jika petani kita mempunyai daya beli, maka harga tak lagi jadi persoalan," tegas Alex, anggota DPR 2024-2029 dari Dapil Sumbar I itu.
Untuk itu, Alex meminta Kementrian Pertanian dan pihak terkait lainnya, untuk memastikan nilai keekonomian semua produk pertanian yang dihasilkan petani Indonesia.
"Untuk faktor-faktor produksi dalam pertanian, biarkan saja pasar yang mengatur mekanismenya. Sepanjang petani kita punya kemampuan daya beli, tak ada yang perlu dikhawatirkan," terang Alex.
Solusi yang ditawarkan ini, terang Alex, mesti diawali dengan mengubah terminologi dalam pengalokasian subsidi ini pada struktur anggaran kementrian dan lembaga di APBN.
"Selama ini, kita menggunakan istilah 'pupuk bersubsidi.' Kata ini merupakan kata sifat. Sehingga, yang terjadi itu adalah praktik bisnis pada produk yang disubsidi negara," terangnya.
"Jika istilahnya diganti dengan kata kerja, 'menyubsidi produk' maka sebagian besar masalah petani kita akan jadi terselesaikan," terang Alex.
Dalam RDP itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi tak menyangkal, adanya fenomena rantai distribusi pupuk subsidi yang terlalu panjang.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending