Alex Indra Lukman Minta Pemerintah Mereset Ulang Paradigma Pengalokasian Subsidi ke Petani
Untuk pengusulan alokasi pupuk bersubsidi, ungkap Rahmad, diawali dengan penentuan alokasi kebutuhan pupuk subsidi dengan memperhatikan usulan petani ke penyuluh.
Lalu, penyuluh menyampaikannya pada bupati/wali kota lalu ke gubernur hingga kemudian ke Kementan.
Begitu disetujui, turun lagi dari Kementan, ke gubernur, lalu ke bupati, penyuluh dan petani.
"Jika terus berjenjang seperti itu, mungkin saja pupuk bersubsidi ini sampai ke petani, mereka sudah selesai panen," terang Rahmad dalam pernyataan tertulisnya yang diterima. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending