Pasien Rumah Sakit Jiwa Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilihan Serentak 2024
BUKITTINGGI (25/11/2024) - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas mengatakan, TPS khusus bagi disabilitas tidak dimungkinkan untuk diadakan pada pemilihan serentak 2024.
"Jika dibuatkan TPS khusus bagi disabilitas, misalnya di salah satu tempat, menyulitkan bagi disabilitas yang tinggal jauh dari lokasi TPS khusus itu," papar Rifa.
Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi pendidikan pemilih kepada pemilih disabilitas dan komunitas di Bukittinggi, Senin.
Pernyataan Rifa itu, menjawab aspirasi dari kalangan disabilitas yang menilai, perlunya tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pemilih disabilitas, di pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2024 ini.
Baca juga: Rekapitulasi Kecamatan Pilkada Bukittinggi 2024 Disiarkan Live di Akun Medsos PPK
Dikesempatan itu, Rifa menjelaskan tiga kategori pemilih dalam daftar pemiliuh tetap (DPT) yang bisa didatangi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Pertama pemilih terbaring sakit, kedua pemilih berada di rumah tahanan (Rutan) Polres dan ketiga pemilih di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
"Pada pemilihan 2024 ini, pemilih di RSJ sudah dapat menyampaikan hak pilih," ujar Rifa Yanas.
Rifa menegaskan, pihaknya dalam menjalankan tugas, sesuai dengan aturan dibuat KPU pusat.
Pertanyaan dari peserta, apakah di pemilihan Pilwako Bukittinggi dua kali putaran, ditanggapi Rifa hanya satu putaran, beda dengan daerah di DKI Jakarta.
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Marfendi Pimpin Upacara HUT Korpri dan PGRI
- Rekapitulasi Kecamatan Pilkada Bukittinggi 2024 Disiarkan Live di Akun Medsos PPK
- DPRD Bukittinggi Setujui APBD Tahun 2025, Pendapatan Daerah Ditetapkan Rp650 Miliar
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Khusus, Pelaku Judi Online jadi Target
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024