Interupsi Bersahutan di Paripurna Pengumuman Hasil Pilgub Sumbar
VALORAnews -- Paripurna istimewa DPRD Sumbar dengan agenda pengumuman hasil penetapan pemilihan gubernur- wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015, bertabur interupsi. Pimpinan sidang akhirnya men-skor sidang selama 5 menit untuk menyamakan persepsi.
Perdebatan diawali ketika Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim baru saja membuka paripurna dengan agenda pertama yakni pengumuman hasil penetapan calon gubernur- wakil gubernur terpilih. Baru saja Hendra menyampaikan pengantarnya, Ketua Fraksi Partai Nasdem, Risnaldi, meminta pimpinan untuk menunda atau menskor sidang.
Dalam interupsinya, Risnaldi menyebut, di DPRD saat ini ada Panitia Khusus (Pansus) yang sedang membahas soal Pilgub. Pansus ini masih bekerja dan belum melaporkan kesimpulan akhir, dari kajian dan pembahasan yang dilakukan.
Untuk itu, Risnaldi menegaskan, DPRD melakukan penundaan pengumuman tersebut sampai Pansus selesai bekerja. Selain itu, KPU Sumbar juga tidak pernah melaporkan tahapan pelaksanaan Pilgub 2015 yang dikatakan Risnaldi, telah melabrak Pasal 6 UU No 8 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan Irwan Prayitno - Nasrul Abit jadi Calon Terpilih
Interupsi ini kemudian dilanjutkan anggota Fraksi Hanura, Armiati. Dia menyatakan sepakat dengan Risnaldi, agar DPRD menunda pengumuman hasil penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih sampai Pansus Pilgub selesai bekerja.
Kedua penginterupsi pertama, diketahui sebagai kader partai yang mengusung pasangan calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar. Pada Pilgub lalu, MK-FB yang mendapat nomor urut 1, diusung koalisi empat partai yakni Partai Hanura, Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan PAN.
Interupsi ini langsung dibantah kader partai pengusung pasangan calon nomor urut 2, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit, Hidayat (Partai Gerindra) dan Rahmat Saleh (PKS). Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar itu menilai, paripurna istimewa yang digelar DPRD Sumbar ini hanya bersifat pengumuman.
"Tanpa dilakukan rapat paripurna di DPRD pun, tahapan akan tetap berjalan sampai ke Kementerian Dalam Negeri dan di SK-kan oleh Presiden," ungkap Hidayat.
Baca juga: Inilah Limabelas Saksi Nasrul Abit di Bawaslu
Pendapat ini kemudian disahuti Rahmad Saleh. Menurutnya, rapat paripurna istimewa pengumuman hasil penetapan adalah proses yang harus berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan. Pendapat Rahmat Saleh inipun, di-counter oleh anggota Fraksi Partai Nasdem lainnya, Apris.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro