TKSK TERBUKTI KAMPANYE, Bawaslu: Rekomendasi Pelanggaran Etik sudah Dikirim ke Dinsos Pessel
Laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang - undangan lainnya (Netralitas tenaga lainnya pada Kementerian Sosial) , diteruskan pada Kementerian Sosial , melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan.
Alasannya, perbuatan terlapor melanggar ketentuan pasal 5 huruf i, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial.
Kemudian, melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Nomor: 01/LJS/08/2018.
Baca juga: Terindikasi Berpolitik Praktis, TKSK Kemensos RI di Pessel Dilaporkan ke Bawaslu
Yakni, tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) dan TKSK. Terutama, terkait Larangan, pada Pasal 10, huruf i :
Terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi caleg, mendaftar menjadi calon DPD, mendaftar menjadi cakada, dan sebutan lainnya.
Dan, juga melanggar beberapa aturan dalam Permensos RI.
"Pelanggaran kode etik MA (terlapor), masuk ke dalam melakukan kampanye, dimana dirinya turun langsung, ikut memasang APK salah satu paslon," ujar Rega Desfinal, Humas BaHu Nasdem Pessel, Rabu (30/10/2024).
Kesimpulan, laporan kita terhadap Maengki Arwan, TKSK yang terlibat Kampanye, di Pilkada Pessel 2024, terbukti oleh Bawaslu bersama tim Gakkumdu setempat. Dan, diteruskan ke Kemensos RI, melalui Dinas Sosial PPr & PA , setempat," ujarnya. (*)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
PEMKAB PESSEL Dapat Bantuan Rehab Rumah Bencana Rp 37 Miliar
Kabar Daerah - 30 Oktober 2024
DINKES PESSEL Pantau Perkembangan Bayi BBLR
Kabar Daerah - 30 Oktober 2024
DINKES PESSEL Pantau Perkembangan Bayi BBLR
Kab. Pesisir Selatan - 30 Oktober 2024