DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda dan RPJPD 2025-2045

Kamis, 24 Oktober 2024, 08:28 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda dan RPJPD 2025-2045
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi para wakil ketua, Evi Yandri, Nanda Satria, Iqra Chissa menandatangani pengesahan dua Ranperda disaksikan Pemprov Sumbar diwakili Plh Sekda dan Anggota DPRD Sumbar lainnya pada rapat paripurna, Rabu. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (23/10/2024) -- DPRD Sumatera Barat setujui dua Ranperda jadi peraturan daerah (Perda). Kedua Ranperda ini, telah dilakukan tahapan-tahapan pembahasannya oleh anggota DPRD periode 2019-2024.

Kedua Ranperda itu yakni tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jamkrida Sumatera Barat jadi Perseroan Daerah (Perseroda) Jamkrida Sumatera Barat dan Ranperda tentang Pemajuan kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.

"Sesuai dengan tahapannya, Anggota DPRD periode 2019-2024 telah merampungkan pembahasan dua Ranperda tersebut sampai pada tahap Pembicaraan Tingkat I, yaitu penyampaian Pendapat Akhir Fraksi," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat memimpin rapat paripurna, Rabu.

Rapat ini juga dihadiri wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri, Nanda Satria, Iqra Chissa serta Pemprov Sumbar diwakili Plh Sekda dan Anggota DPRD Sumbar lainnya.

Baca juga: Asosiasi Tenaga Kependidikan Minta DPRD Sumbar Perjuangkan Kenaikan Gaji dan Status PPPK

Dikatakan Muhidi, sampai berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD 2019-2024, 28 Agustus 2024, pembahasan kedua Ranperda ini belum dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan Tingkat Kedua.

Yaitu, penetapan dalam Rapat Paripurna, oleh karena sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, terlebih dahulu dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

"Dengan demikian, lanjutan pembahasan terhadap 2 Ranperda ini, dilakukan Komisi III dan Komisi V DPRD masa jabatan Tahun 2024-2029," ungkap Muhidi.

Dengan telah keluarnya hasil fasilitasi oleh Kemendagri terhadap dua Ranperda tersebut, terangnya, sebagaimana termuat dalam surat No: 100.2.1.6/7470/OTDA tanggal 24 September 2024 dan surat No: 100.2.1.6/7603/OTDA tanggal 27 September 2024, maka pembahasanya telah dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua., dengan terlebih dahulu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ajak Pengurus IKAL Berkontribusi Bangun Pemuda Tangguh

Setela Komisi III dan Komisi V yang menggawangi pembahasan kedua Ranperda ini menyampaikan laporan hasil pembahasannya, masing-masing fraksi memberikan tanggapan akhir disertai sejumlah masukan dan catatan.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024