DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda dan RPJPD 2025-2045

Kamis, 24 Oktober 2024, 08:28 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda dan RPJPD 2025-2045
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi para wakil ketua, Evi Yandri, Nanda Satria, Iqra Chissa menandatangani pengesahan dua Ranperda disaksikan Pemprov Sumbar diwakili Plh Sekda dan Anggota DPRD Sumbar lainnya pada rapat paripurna, Rabu. (humas)

Kemudian, kedua Ranperda itu diberikan penomoran sesuai kodifikasi yang ada.

Perda No: 24/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero).

Perda No: 25/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.

Baca juga: Bamus DPRD Sumbar Setujui Perubahan Agenda, Susun Kegiatan Hingga Akhir Desember 2024

Dikatakan, pembentukan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jamrikda bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perseroan dalam penjaminan kredit kepada sektor UMKM, Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Sedangkan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum yang merupakan usul Prakarsa DPRD, bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dan penetapan kebijakan untuk memajukan dan mengembangkan kebudayaan, museum dan cagar budaya sebagai keunggulan daerah.

"Perda pemajuan kebudyaaan ini diharapkan jadi solusi terhadap empat permasalahan dibidang kebudayaan yaitu pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan, apresiasi kepada Lembaga dan pelaku seni dan budaya, pembentukan Lembaga kebudayaan dan anggaran untuk pemajuan kebudayaan," ungkap dia.

RPJPD Sumbar 2025-2045 Dilewakan

Pada rapat paripurna itu, Muhidi juga memaparkan tindak lanjut penyempurnaan hasil evaluasi tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

Hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 itu tertuang dalam Keputusan Nomor 600.5-3720 Tahun 2024 tanggal 13 September 2024.

Dari hasil evaluasi tersebut, ungkap ddia, terdapat beberapa point yang perlu disesuaikan dan disempurnakan lagi terkait dengan keselarasan dengan RPJPN, base data, target 45 indikator utama dan lainnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI