Alat Kelengkapan DPRD Sumbar Tuntas, Semua Partai Dapat Jatah Kursi Pimpinan

Jumat, 11 Oktober 2024, 06:07 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Alat Kelengkapan DPRD Sumbar Tuntas, Semua Partai Dapat Jatah Kursi Pimpinan
Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Ismelda Jenreini membacakan susunan AKD pada rapat paripurna dengan agenda Pembentukan Alat Kelengkapan DRPD Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Kamis. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Selain jumlah anggota, susunan keanggotaan Banggar juga meliputi: ketua dan wakil ketua DPRD yang juga merangkap sebagai anggota Banggar serta Sekretaris DPRD yang bertugas sebagai sekretaris Banggar, tetapi bukan anggota.

Komposisi Banggar ini ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Sumatera Barat No: 20/SB/2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Badan Musyawarah (Bamus):

Susunan keanggotaan Bamus ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi, dan Badan Anggaran.

Jumlah anggota Bamus DPRD Provinsi paling banyak adalah 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota DPRD.

Perimbangan jumlah anggota fraksi ditetapkan dengan rumus: jumlah anggota fraksi dibagi jumlah anggota DPRD dan dikalikan jumlah anggota Bamus.

Bamus DPRD Sumbar ini kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD No: 19/SB/2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Bamus DPRD Provinsi bertugas untuk membahas dan mengambil keputusan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan agenda penting lainnya yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat di tingkat provinsi.

BK Diusulkan 5 Partai

Dengan telah dibentuk dan ditetapkan keanggotaan Bamus, Komisi-Komisi, Bapemperda dan Banggar, terang muhidi, dilanjutkan dengan agenda pembentukan dan penetapan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018, Anggota BK ditentukan sebanyak 5 orang.

Selanjutnya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 55 ayat (3) dan Keputusan Pimpinan DPRD No: 12 Kep.Pimp/DPRD/2024 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Badan Kehormatan, lima orang Anggota BKtersebut, dipilih dari satu orang utusan masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna DPRD.

Dari 8 Fraksi di DPRD Sumatera Barat, hanya lima fraksi yang menyampaikan nama anggota fraksinya untuk dipilih dalam rapat paripurna, jadi Anggota BK.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024