Alat Kelengkapan DPRD Sumbar Tuntas, Semua Partai Dapat Jatah Kursi Pimpinan
Selain jumlah anggota, susunan keanggotaan Banggar juga meliputi: ketua dan wakil ketua DPRD yang juga merangkap sebagai anggota Banggar serta Sekretaris DPRD yang bertugas sebagai sekretaris Banggar, tetapi bukan anggota.
Komposisi Banggar ini ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Sumatera Barat No: 20/SB/2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Badan Musyawarah (Bamus):
Susunan keanggotaan Bamus ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi, dan Badan Anggaran.
Jumlah anggota Bamus DPRD Provinsi paling banyak adalah 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota DPRD.
Perimbangan jumlah anggota fraksi ditetapkan dengan rumus: jumlah anggota fraksi dibagi jumlah anggota DPRD dan dikalikan jumlah anggota Bamus.
Bamus DPRD Sumbar ini kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD No: 19/SB/2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Bamus DPRD Provinsi bertugas untuk membahas dan mengambil keputusan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan agenda penting lainnya yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat di tingkat provinsi.
BK Diusulkan 5 Partai
Dengan telah dibentuk dan ditetapkan keanggotaan Bamus, Komisi-Komisi, Bapemperda dan Banggar, terang muhidi, dilanjutkan dengan agenda pembentukan dan penetapan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018, Anggota BK ditentukan sebanyak 5 orang.
Selanjutnya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 55 ayat (3) dan Keputusan Pimpinan DPRD No: 12 Kep.Pimp/DPRD/2024 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Badan Kehormatan, lima orang Anggota BKtersebut, dipilih dari satu orang utusan masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna DPRD.
Dari 8 Fraksi di DPRD Sumatera Barat, hanya lima fraksi yang menyampaikan nama anggota fraksinya untuk dipilih dalam rapat paripurna, jadi Anggota BK.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar