Alat Kelengkapan DPRD Sumbar Tuntas, Semua Partai Dapat Jatah Kursi Pimpinan
Karena nama yang diajukan sama persis dengan jumlah keanggotaan BK, forum rapat paripurna secara aklamasi dan bersepakat, kelimanya langsung jadi anggota.
Merujuk Pasal 55 Ayat (2) PP No 12 Tahun 2018, dijelaskan bahwa Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dan oleh Anggota Badan Kehormatan, ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
Dikatakan Muhidi, dengan telah dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Komisi-Komisi, Bamus, Banggar, Bapemperda dan BK, maka masing-masing alat kelengkapan tersebut telah dapat merencanakan dan melaksanakan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Kemudian, juga diminta menyusun rencana kerja lima tahunan untuk tahun 2024-2029 yang akan difasilitasi Bamus DPRD serta melihat tugas dan kewenangan alat kelengkapan yang merupakan lanjutan dari DPRD masa jabatan tahun 2019-2024 yang masih belum tuntas. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar