Inilah 16 Layanan Publik di Padangpanjang yang Dilimpahkan ke Kecamatan

Selasa, 26 Januari 2016, 17:39 WIB | News | Kota Padang Panjang
Inilah 16 Layanan Publik di Padangpanjang yang Dilimpahkan ke Kecamatan
Wako Padangpanjang, Hendri Arnis dan Aristo Munandar (ketua Komisi I DPRD Sumbar) dan rombongan, foto bersama usai mengunjungi kantor kecamatan Padangpanjang Timur dalam rangka melihat dari dekat layanan publik yang telah dilimpahkan ke tingkat kecamatan,

VALORAnews - Ada 16 bentuk pelayanan publik yang diberikan ke masyarakat, dapat dilayani pengurusannya di tingkat kantor kecamatan yang ada di Kota Padangpanjang.

"Bentuk Pelayanan yang dilaksanakan di kecamatan ini, akan terus dievaluasi secara berkala dan akan terus ditingkatkan. Sehingga pelayanan yang prima dan berkualitas akan terwujud di Padangpanjang," kata Wako Padangpanjang, Hendri Arnis, saat menerima kunjungan Komisi I DPRD Sumbar, Selasa (26/1/2016).

Komisi I DPRD Sumbar, Aristo Munandar bersama rombongan, memang sengaja berkunjung meninjau Pelayanan Publik di Setdako Padangpanjang. (Baca: Komisi I DPRD Sumbar Telisik Pelayanan Publik Pemko Padangpanjang)

Berikut 16 jenis layanan publik yang bisa diselesaikan ditingkat kecamatan itu;

Baca juga: PMI Cabang Agam Dilantik, Ini Harapan Ketua Provinsi

1. Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal satu lantai dengan luas bangunan 100 m2,

2. Pelayanan Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Gangguan (HO),Izin Usaha Perdagangan(SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk usaha dengan modal usaha maksimal Rp50.000.000,-

3. Pelayanan Advice Planning,

4. Pelayanan Akta Kelahiran,

Baca juga: Pengurus dan Relawan Diminta Gelorakan Misi Kemanusian PMI hingga Tingkat Nagari

5. Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP Online),

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: