Inilah 16 Layanan Publik di Padangpanjang yang Dilimpahkan ke Kecamatan
VALORAnews - Ada 16 bentuk pelayanan publik yang diberikan ke masyarakat, dapat dilayani pengurusannya di tingkat kantor kecamatan yang ada di Kota Padangpanjang.
"Bentuk Pelayanan yang dilaksanakan di kecamatan ini, akan terus dievaluasi secara berkala dan akan terus ditingkatkan. Sehingga pelayanan yang prima dan berkualitas akan terwujud di Padangpanjang," kata Wako Padangpanjang, Hendri Arnis, saat menerima kunjungan Komisi I DPRD Sumbar, Selasa (26/1/2016).
Komisi I DPRD Sumbar, Aristo Munandar bersama rombongan, memang sengaja berkunjung meninjau Pelayanan Publik di Setdako Padangpanjang. (Baca: Komisi I DPRD Sumbar Telisik Pelayanan Publik Pemko Padangpanjang)
Berikut 16 jenis layanan publik yang bisa diselesaikan ditingkat kecamatan itu;
Baca juga: Ketua PMI Sumbar Ikuti Agenda Olahraga Rutin ASN Agam, Ini Harapannya
1. Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal satu lantai dengan luas bangunan 100 m2,
2. Pelayanan Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Gangguan (HO),Izin Usaha Perdagangan(SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk usaha dengan modal usaha maksimal Rp50.000.000,-
3. Pelayanan Advice Planning,
4. Pelayanan Akta Kelahiran,
Baca juga: PMI Bukittinggi Kumpulkan 118 Kantong Darah pada Kegiatan Donor HUT ke79
5. Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP Online),
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan