Sumbar Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN, Sukses Dukung Program Sertipikasi Tanah Ulayat

Senin, 09 September 2024, 19:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Sumbar Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN, Sukses Dukung Program Sertipikasi Tanah Ulayat
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan penghargaan pada Kadis Perkimtan Sumbar, Rifda Suriani pada 'International Meeting on Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and Asean Countries' di Bandung, Kamis (5/9/2024). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Kepastian hukum tersebut berlaku bagi kesatuan dan kelompok anggota masyarakat hukum adat, maupun bagi pihak luar yang akan memanfaatkan tanah ulayat.

Kepastian hukum itu diberikan melalui pendaftaran tanah ulayat. Diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Eksistensi tanah ulayat masyarakat hukum adat, masih banyak tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota di Sumbar. Memiliki peran sentral bagi kehidupan dan pengidupan masyarakat.

Bahkan, tanah ulayat menjadi salah satu penopang ketahanan nasional ketika terjadi krisis, karena masyarakat masih memiliki tanah milik bersama sebagai sumber penghasilan dan penghidupan mereka.

Disisi lain, tanah ulayat juga identitas bagi masyarakat adat yang berdimensi sosial, politik, budaya, dan agama, yang harus dipertahankan karena sebagai penentu eksistensinya.

Hanya saja, selama ini secara adat tanah ulayat tidak dikenal adanya pencatatan tertulis. Batas-batas tanah ulayat biasanya hanya ditentukan dengan tanda-tanda alam saja.

Ini tentu mudah sekali berubah, dan tidak dapat memberi kapastian.

"Selaku pemerintah daerah, kita sangat mendukung penuh kebijakan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, yang telah secara resmi dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada tanggal 29 Februari 2024," ungkap dia.

"Apalagi setahun sebelumnya kita ditetapkan menjadi salah satu provinsi Pilot Projek kebijakan ini," tambah Mahyeldi.

Melalui kebijakan tersebut, maka tanah ulayat di Sumbar dapat dicatat dan disertifikatkan. Untuk tanah ulayat Nagari, dapat diberikan dalam bentuk sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan pemegang hak atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Terhadap tanah ulayat Kaum/Suku dapat dicatat dan diberikan sertifikat Hak Milik (HM) atas Nama Kaum/Suku, karena kewenangannya bersifat keperdataan.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: