Sumbar Raih Penghargaan Menteri ATR/BPN, Sukses Dukung Program Sertipikasi Tanah Ulayat
Adanya kepastian hukum tanah ulayat ini, diyakini dapat meminimalisir sengketa dan konflik tanah ulayat.
Selain itu, juga membuka peluang dan potensi besar tanah ulayat untuk dikembangkan serta dikerjasamakan melalui skema investasi.
Sejak Sumbar ditetapkan jadi pilot projek, hingga kini di Sumbar telah berhasil diterbitkan 9 bidang tanah ulayat nagari dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kerapatan Adat Nagari.
Dengan total lahan seluas 242,04 Ha yaitu 3 di masing-masing Nagari Sungai Sungayang dan Nagari Tanjung Bonai Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian, 2 di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan 1 di Nagari Sungai Kumayang Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kita berharap, dengan pendaftaran tanah ulayat ini berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kita."
"Karena tanah ulayat tersebut dapat dikerjasaman untuk sektor pariwisata, pendidikan, kebudayaan, pertanian, dan pertambangan."
"Apalagi Sumbar dikenal memiliki tanah yang subur, pesona alam yang indah, kebudayaan yang religius, serta sumber daya alam yang berlimpah," pungkasnya. (adv)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah