Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Setelah itu, tanggal 15-18 September 2024, dua pasangan calon gubernur Sumbar pada Pilkada serentak 2024, akan memasuki tahapan masa tanggapan masyarakat.
"Semua tanggapan masyarakat yang disampaikan ke KPU, akan diklarifikasi tanggal 21 September 2024," terangnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menambahkan, dua pasangan calon yang diusung sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Nanggalo Bakal jadi Kampung Bebas Narkoba
Kemudian, juga tidak ada yang berstatus mantan terpidana. Juga tidak ada yang wajib mundur dari pekerjaan sehingga mewajibkan dia harus berhenti dari profesi yang digelutinya selama ini. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah