Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Setelah itu, tanggal 15-18 September 2024, dua pasangan calon gubernur Sumbar pada Pilkada serentak 2024, akan memasuki tahapan masa tanggapan masyarakat.
"Semua tanggapan masyarakat yang disampaikan ke KPU, akan diklarifikasi tanggal 21 September 2024," terangnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menambahkan, dua pasangan calon yang diusung sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Nanggalo Bakal jadi Kampung Bebas Narkoba
Kemudian, juga tidak ada yang berstatus mantan terpidana. Juga tidak ada yang wajib mundur dari pekerjaan sehingga mewajibkan dia harus berhenti dari profesi yang digelutinya selama ini. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar
- Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
- Ini Harapan Gubernur Sumbar pada Peringatan Harhubnas 2024
- Gubernur Sumbar Ucapkan Terima Kasih Atas Semangat Kerelawanan yang Ditumbuhkan PMI
- Gubernur Kumpulkan Admin Medsos OPD Pemprov Sumbar, Ini Arahannya