Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Setelah itu, tanggal 15-18 September 2024, dua pasangan calon gubernur Sumbar pada Pilkada serentak 2024, akan memasuki tahapan masa tanggapan masyarakat.
"Semua tanggapan masyarakat yang disampaikan ke KPU, akan diklarifikasi tanggal 21 September 2024," terangnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menambahkan, dua pasangan calon yang diusung sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Nanggalo Bakal jadi Kampung Bebas Narkoba
Kemudian, juga tidak ada yang berstatus mantan terpidana. Juga tidak ada yang wajib mundur dari pekerjaan sehingga mewajibkan dia harus berhenti dari profesi yang digelutinya selama ini. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Rapat Konsultasi dengan Pimpinan AKD dan Fraksi, Ini yang Dibahas
- Jons Manedi Terangkan Bahaya Investor Politik Calon Kepala Daerah ke Mubaligh Muhammadiyah
- KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
- Alat Kelengkapan DPRD Sumbar Tuntas, Semua Partai Dapat Jatah Kursi Pimpinan
- Tim Ahli DPRD Sumbar Hadirkan Akademisi FISIP Unand, Bahas Peran Perempuan dalam Pembangunan