Pilgub Sumbar 2024 Bakal Head to Head, Ini Peta Kekuatan Partai Pengusung Mahyeldi-Vasco dan Epyardi-Ekos
PADANG (28/8/2024) - Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Pilkada serentak 2024, bakal diikuti dua pasangan calon.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, hingga masa pembukaan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, baru dua pasangan calon yang meminta akun sistem informasi pencalonan (Silon) ke KPU Sumbar.
"Dua pasangan Mahyeldi-Vasco Ruseimy dan Epyardi Asda-Ekos Albar yang telah meminta akun Silon itu, juga telah mengisi jadwal pendaftaran ke KPU Sumbar," ungkap Surya Efitrimen.
Untuk Mahyeldi-Vasco, mendaftar pada hari pertama, 27 Agustus 2024.
Baca juga: Pilgub Sumbar 2024 Mengerucut pada Dua Kutub, Ini Analisisnya
Sedangkan Epyardi-Ekos, ungkap Surya Efitrimen, mengabarkan akan mendaftar di hari terakhir, tanggal 29 Agustus 2024.
Dari agenda kedatangan untuk pendaftaran, pasangan Mahyeldi-Vasco ini dicalonkan Lima partai yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Perindo dan PBB.
Tiga partai, merupakan peraih kursi parlemen yakni PKS (10 kursi), Partai Gerindra (10 kursi) dan Partai Demokrat (8 kursi).
Kemudian, Partai Perindo dan PBB merupakan peserta Pemilu 2024 yang belum beruntung menempatkan kadernya di kursi parlemen pada Pemilu 2024.
Sementara, pasangan calon Epyardi-Ekos diusung PAN, Partai Nasdem dan Partai Golkar. Ketiganya merupakan peraih kursi parlemen. PAN meraih 8 kursi, Partai Nasdem (9 kursi) dan Partai Golkar (9 kursi).
Merujuk hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU Sumbar, PKS mendapatkan 453.572 suara pemilih, Partai Gerindra meraih 427.177 suara pemilih dan Partai Demokrat mendapatkan 281.206 suara pemilih.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Andri Warman Lantik PD IPARI Agam
Kabar Daerah - 13 September 2024
Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
Kabar Daerah - 12 September 2024