Parpol Bisa Ajukan Pasangan Calon Pilkada Padang jika Punya 35.056 Suara Pemilih Hasil Pemilu 2024
Untuk dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, terang dia, diunggah secara daring pada sistem informasi pencalonan (Silon) pada alamat https://bit.ly/Model_Permohonan_Silon_Parpol.
"Untuk bisa mengakses Silon ini, pasangan calon melalui petugas penghubungnya, bisa menunjuk seorang personel sebagai tenaga admin," ungkap dia.
Dorri menegaskan, kecocokan nama pimpinan partai yang terdaftar serta telah diregister di Kemenkum HAM, akan jadi titik krusial dalam menentukan keabsahan dokumen pencalonan.
Baca juga: Pjs Wali Kota Bukittinggi dan Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Hal krusial yang akan diperiksa terkait persyaratan pencalonan ini, adalah kecocokan SK pencalonan dari pengurus pusat serta ketua dan sekretaris partai yang terdaftar di Kemenkumham," terang Dorri. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya