Parpol Bisa Ajukan Pasangan Calon Pilkada Padang jika Punya 35.056 Suara Pemilih Hasil Pemilu 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024, 22:33 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Parpol Bisa Ajukan Pasangan Calon Pilkada Padang jika Punya 35.056 Suara Pemilih Hasil...
Ketua KPU Padang, Dorri Putra memperlihatkan model dokumen pencalonan dari partai politik pada Pilkada serentak 2024, di media center KPU Padang, Sabtu sore. (mangindo kayo)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Untuk dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, terang dia, diunggah secara daring pada sistem informasi pencalonan (Silon) pada alamat https://bit.ly/Model_Permohonan_Silon_Parpol.

"Untuk bisa mengakses Silon ini, pasangan calon melalui petugas penghubungnya, bisa menunjuk seorang personel sebagai tenaga admin," ungkap dia.

Dorri menegaskan, kecocokan nama pimpinan partai yang terdaftar serta telah diregister di Kemenkum HAM, akan jadi titik krusial dalam menentukan keabsahan dokumen pencalonan.

Baca juga: Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial Pers

"Hal krusial yang akan diperiksa terkait persyaratan pencalonan ini, adalah kecocokan SK pencalonan dari pengurus pusat serta ketua dan sekretaris partai yang terdaftar di Kemenkumham," terang Dorri. (*)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: