Parpol Bisa Ajukan Pasangan Calon Pilkada Padang jika Punya 35.056 Suara Pemilih Hasil Pemilu 2024
Untuk dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, terang dia, diunggah secara daring pada sistem informasi pencalonan (Silon) pada alamat https://bit.ly/Model_Permohonan_Silon_Parpol.
"Untuk bisa mengakses Silon ini, pasangan calon melalui petugas penghubungnya, bisa menunjuk seorang personel sebagai tenaga admin," ungkap dia.
Dorri menegaskan, kecocokan nama pimpinan partai yang terdaftar serta telah diregister di Kemenkum HAM, akan jadi titik krusial dalam menentukan keabsahan dokumen pencalonan.
Baca juga: Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial Pers
"Hal krusial yang akan diperiksa terkait persyaratan pencalonan ini, adalah kecocokan SK pencalonan dari pengurus pusat serta ketua dan sekretaris partai yang terdaftar di Kemenkumham," terang Dorri. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Kabar Daerah - 18 September 2024
Gubernur Kumpulkan Admin Medsos OPD Pemprov Sumbar, Ini Arahannya
Kabar Daerah - 18 September 2024
Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif
Kabar Daerah - 18 September 2024