KPU Sumbar Pastikan Syarat Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK No 60
"Untuk jumlah pemilih, terdapat penambahan sebanyak 22.613 orang pemilih atau 0.55 persen dibanding DPT Pemilu 2024," ungkap Jons Manedi.
Sesuai penetapan tanggal 16 Agustus 2024, DPS Pilgub Sumbar sebanyak 4.111.219 orang pemilih yang tersebar di 12 kabupaten dan 7 kota. (*)
Penulis: Mangindo Kayo
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah
- Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat
- Dies Natalis ke-68, Unand Tempati Peringkat 6 Nasional, Ini Harapan Gubernur Sumbar
- Sumbar Raih Piala WTN Wiratama, Dianggap Sukses Hadirkan Transportasi Ramah, Aman dan Terintegrasi
- BPKH Gelar Sayembara Logo, Nama dan Desain User Interface, Simak Syarat, Kategori dan Hadiahnya