DPRD Sumbar Setujui Perubahan APBD Tahun 2024, Pendapatan Daerah Naik Rp199,503 Miliar

Selasa, 20 Agustus 2024, 12:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Setujui Perubahan APBD Tahun 2024, Pendapatan Daerah Naik Rp199,503 Miliar
Ketua DPRD Sumbar, Supardi disaksikan Mahyeldi (gubernur) dan pimpinan dewan lainnya, menandatangani berita acara persetujuan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, dalam rapat paripurna, Senin. (humas)

PADANG (19/8/2024) - Pendapatan daerah pada perubahan APBD Sumbar tahun 2024 disepakati sebesar Rp6,857 triliun. Sementara, belanja daerah sebesar Rp7,017 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp160,447 miliar.

"Nilai defisit ini ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto, yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan," ungkap Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Hal itu dikatakan Mahyeldi, pada rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 yang dipimpin Ketua DPRD, Supardi, Senin.

Merujuk hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar tahun 2023, diketahui sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp180,447 miliar

Baca juga: 150 Korban Banjir Lahar Dingin Tanah Datar Dibangunkan Rumah Relokasi di BBI Rambatan

"Kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan daerah pada perubahan APBD Sumatera Barat mengalami defisit sebesar 160,447 miliar yang merupakan selisih belanja daerah dan pendapatan daerah," ungkap Mahyeldi.

Jumlah Silpa ini, didalamnya terdapat Silpa earmark yang berasal dari dana DAK fisik, DAK non fisik, sisa dana BOS, sisa dana bantuan keuangan kabupaten/kota dan sisa BLUD.

Di samping hal tersebut, juga terdapat kegiatan tahun 2023 yang penyelesainnya lewat tahun anggaran dan dianggarkan kembali pada tahun 2024.

Kemudian, utang belanja/pekerjaan yang harus dibayarkan pada tahun 2024, pekerjaan yang sudah ada berita acara serah terima (BAST) tetapi belum dibayarkan pada tahun 2023.

Baca juga: Pemprov Sumbar Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 7.000 Lebih Nelayan, Ini Harapan Mahyeldi

Serta, utang bagi hasil pajak kepada kabupaten/ kota yang harus dibayarkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: