MK Menangkan Irwan Prayitno - Nasrul Abit, Arief: Kesadaran Masyarakat Makin Baik
VALORAnews - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menyatakan, lembaganya hanya memiliki kewenangan menyidangkan sengketa perselisihan hasil penghitungan (PHP) pemilihan serentak 2015.
Hal itu menjawab salah satu materi gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 1, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar dalam PHP Pilgub Sumbar 2015, yang menyeret mahkamah mengkaji persoalan perdata dan perdana yang ditenggarai mereka, dibiarkan terjadi oleh KPU Sumbar.
"Rasionalitas Pasal 158 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 8/2015 sesungguhnya merupakan bagian dari upaya pembentuk Undang-Undang mendorong terbangunnya etika dan sekaligus budaya politik yang makin dewasa yaitu dengan cara membuat perumusan norma Undang-Undang, dimana seseorang yang turut serta dalam kontestasi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak serta-merta menggugat suatu hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dengan perhitungan yang sulit diterima oleh penalaran yang wajar," tegas Arief dalam pertimbangan hukumnya, saat pembacaan putusan PHP Pilgub Sumbar, Jumat (22/1/2016)
Berdasarkan pendapat Mahkamah tersebut, sebut Arief, jelas bahwa keberadaan Pasal 158 UU 8/2015 merupakan bentuk rekayasa sosial. Upaya pembatasan demikian, dalam jangka panjang akan membangun budaya hukum dan politik yang erat kaitannya dengan kesadaran hukum yang tinggi. Kesadaran hukum demikian akan terbentuk dan terlihat, yakni manakala selisih suara tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang a quo, pasangan calon gubernur, bupati, atau walikota tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
"Hal demikian setidaknya telah dibuktikan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara serentak pada tahun 2015. Dari sebanyak 264 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, 132 daerah yang mengajukan permohonan ke Mahkamah. Menurut Mahkamah, pasangan calon gubernur, bupati, atau walikota di 132 daerah yang tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah besar kemungkinan dipengaruhi oleh kesadaran dan pemahaman atas adanya ketentuan Pasal 158 Undang - Undang a quo," terangnya.
"Hal demikian berarti, fungsi rekayasa sosial UU pemilihan gubernur, bupati dan walikota bekerja dengan baik, meskipun belum dapat dikatakan optimal," tambahnya.
Saat membacakan amar putusannya sekitar pukul 10.12 WIB, Arief Hidayat akhirnya menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tentang kewenangan Mahkamah serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Pembacaan vonis itu, dihadiri Wakil Gubernur terpilih, Nasrul Abit bersama tim pengacara. Sedangkan dari KPU Sumbar sebagai pihak terkait, dihadiri Kordiv Hukum, Nurhaida Yetti beserta tim pengacara. (kyo)
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro