Paskibraka 2024 Dilarang Pakai Hijab, Gubernur Sumbar: Itu Kemunduran dalam Bernegara

Rabu, 14 Agustus 2024, 17:08 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Paskibraka 2024 Dilarang Pakai Hijab, Gubernur Sumbar: Itu Kemunduran dalam Bernegara
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (14/8/2024) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi meminta BPIP sebagai penanggung jawab Paskibraka 2024, menjelaskan ke publik terkait viralnya larangan menggunakan jilbab bagi pasukan pengibar bendera pusaka itu.

"Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mesti segera menjelaskan ke publik terkait simpang siur informasi larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka yang akan bertugas pada Peringatan HUT Kemerdekaam RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Jika benar, kita meminta BPIP segera mencabutnya," tegas Mahyeldi di Padang, Rabu.

Dikatakan Mahyeldi, jika BPIP memang memberlakukan aturan tersebut, maka hal itu sangat disesalkan, karena sama saja dengan tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi.

"Dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," tegas Mahyeldi.

Baca juga: PASKIBRAKA 2024: Empat Siswa Pessel Lolos Seleksi Tingkat Sumbar

Bagi perempuan Muslim atau Muslimah, ungkap Mahyeldi, memakai jilbab itu adalah ibadah karena menutup bagian tubuh yang ditetapkan sebagai aurat perempuan.

"Kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama," kata Mahyeldi lagi.

Oleh karena itu, sambung Mahyeldi, jika memang BPIP memberlakukan aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka, maka diharapkan BPIP segera mencabut larangan tersebut.

"Jika tetap diterapkan aturan seperti ini, maka berarti sudah merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat," ucap Mahyeldi.

Baca juga: Seleksi Paskibraka 2024, Pendaftaran 12-25 Februari secara Online, Ini Linknya

Hal senada disampaikan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar yang juga Pj Wali Kota Padang, Andre H Algamar.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: